Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, terkait kebijakan penataan PPPK dan larangan rekrutmen tenaga honorer baru, Senin (8/6/2026).
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian kembali menyoroti persoalan klasik di daerah: membengkaknya belanja pegawai serta penataan tenaga honorer dan PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa banyak pemerintah daerah kini sudah melampaui batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kondisi ini harus segera dikendalikan melalui penyesuaian belanja maupun peningkatan pendapatan daerah.
“Kalau kita lihat komposisi pendapatan dan belanja, memang sudah banyak daerah yang berada di atas 30 persen. Karena itu perlu ada langkah penyesuaian, baik dari sisi belanja maupun pendapatan supaya tidak terus melewati batas itu,” ujar Tito dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menekankan bahwa salah satu langkah paling realistis adalah menahan laju penambahan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Ia secara tegas meminta kepala daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru.
“Di sisi belanja, opsi yang paling memungkinkan adalah menahan atau mengurangi jumlah pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, terutama honorer. Honorer itu sudah dimoratorium, ini harus ditegaskan ke semua kepala daerah,” kata Tito.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar honorer yang direkrut di masa lalu tidak berada pada posisi strategis, melainkan hanya untuk pekerjaan administratif yang dinilai kurang efektif.
“Kalau untuk tenaga dengan keahlian seperti guru atau kesehatan masih relevan. Tapi kalau administrasi sering kali tidak sesuai kompetensi, bahkan hanya jadi beban,” lanjutnya.
Tito juga menyinggung pola lama di sejumlah daerah, di mana tenaga honorer kerap menjadi “titipan politik” dari pejabat sebelumnya. Kondisi ini menciptakan beban struktural yang terus menumpuk dari tahun ke tahun.
“Banyak yang dulu diangkat karena bawaan pejabat. Ketika pejabatnya tidak lagi menjabat, mereka kemudian menuntut kepastian status,” ujarnya.
Ia menambahkan, tekanan politik dan aksi demonstrasi membuat sebagian besar tenaga honorer akhirnya diakomodasi melalui skema PPPK atau ASN, meski berdampak pada meningkatnya beban APBD.
“Karena tekanan itu, akhirnya diakomodasi menjadi PPPK atau ASN, tapi konsekuensinya dibiayai APBD dan ini jadi beban berkelanjutan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Tito kembali mengingatkan agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengelola belanja pegawai agar tidak menimbulkan masalah fiskal di masa depan.
“Untuk para kepala daerah, jangan lagi ada penambahan honorer baru. Ini akan jadi beban, baik untuk anggaran maupun untuk kepala daerah berikutnya,” tegasnya.















