Cirebon | Rajawali Investigasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mengambil sikap tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Langkah ini merujuk pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1), yang mengatur kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan inventarisasi DPKPP, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Di antaranya PT Mega Nusa Indah selaku pengembang Perumahan Pilangsari Endah serta PT Nata Karya Bangun Tama sebagai pengembang Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.
Pemkab Cirebon menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian krusial dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan lingkungan permukiman.
PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas umum yang menunjang kelayakan hunian. Tanpa pengelolaan yang jelas, fasilitas tersebut berpotensi rusak dan membahayakan warga.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Perumahan Pilangsari Endah yang dibangun sejak 1985 di wilayah Desa Kedungjaya dan Pilangsari, Kecamatan Kedawung, kini menghadapi persoalan serius.
Sejak 2009, warga mengaku kehilangan kontak dengan pihak pengembang. Akibatnya, pemeliharaan PSU terhenti dan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.
Situasi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Perumahan yang berdiri sejak 2013 itu dilaporkan tidak lagi memiliki komunikasi dengan pengembang sejak 2019.
Kondisi tersebut membuat PSU di kedua kawasan belum diserahkan kepada pemerintah daerah dan hingga kini belum tertangani secara optimal.
Pemkab Cirebon menilai, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kenyamanan, keamanan, dan kelayakan lingkungan.
Melalui imbauan ini, pemerintah daerah mendesak para pengembang agar segera memenuhi kewajibannya.
Penyerahan PSU diharapkan menjadi solusi untuk memastikan fasilitas umum dapat dikelola secara berkelanjutan dan profesional oleh pemerintah.
Dengan demikian, lingkungan permukiman dapat terjaga, tertata, dan memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Cirebon















