Pemkab Cirebon Minta Pengembang Segera Serahkan PSU, Fasilitas Perumahan Rusak

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon | Rajawali Investigasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mengambil sikap tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Langkah ini merujuk pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1), yang mengatur kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Berdasarkan inventarisasi DPKPP, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Di antaranya PT Mega Nusa Indah selaku pengembang Perumahan Pilangsari Endah serta PT Nata Karya Bangun Tama sebagai pengembang Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.

Pemkab Cirebon menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian krusial dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan lingkungan permukiman.

PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas umum yang menunjang kelayakan hunian. Tanpa pengelolaan yang jelas, fasilitas tersebut berpotensi rusak dan membahayakan warga.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Baca Juga:  ‎Benarkah KDMP Kaduagung Berdiri di Atas LP2B? Ini Penjelasan Dinas Pertanian

‎Perumahan Pilangsari Endah yang dibangun sejak 1985 di wilayah Desa Kedungjaya dan Pilangsari, Kecamatan Kedawung, kini menghadapi persoalan serius.

Sejak 2009, warga mengaku kehilangan kontak dengan pihak pengembang. Akibatnya, pemeliharaan PSU terhenti dan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Situasi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Perumahan yang berdiri sejak 2013 itu dilaporkan tidak lagi memiliki komunikasi dengan pengembang sejak 2019.

‎Kondisi tersebut membuat PSU di kedua kawasan belum diserahkan kepada pemerintah daerah dan hingga kini belum tertangani secara optimal.

‎Pemkab Cirebon menilai, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kenyamanan, keamanan, dan kelayakan lingkungan.

Melalui imbauan ini, pemerintah daerah mendesak para pengembang agar segera memenuhi kewajibannya.

Penyerahan PSU diharapkan menjadi solusi untuk memastikan fasilitas umum dapat dikelola secara berkelanjutan dan profesional oleh pemerintah.

Dengan demikian, lingkungan permukiman dapat terjaga, tertata, dan memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat.

‎Sumber: Diskominfo Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru