Foto: Wartono (Kepala Desa Datar) didampingi tim kuasa hukumnya Foto: Istimewa/Rajawali Investigasi.
KUNINGAN | Rajawali investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menyeret nama sejumlah pihak, termasuk seseorang yang dikenal sebagai orang dekat almarhum Acep Purnama.
Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Kuningan. Laporan ditujukan terhadap PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka, dan Vita, yang diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses administrasi pertanahan.
Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., serta Rafli Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui, menandatangani, maupun memberikan persetujuan terhadap dokumen-dokumen yang diduga dipakai sebagai dasar proses peralihan hak atas tanah hingga penerbitan SHGB.
“Klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui, menandatangani ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait peralihan hak atas tanah maupun dokumen persyaratan lainnya yang seharusnya melibatkan pemerintah desa. Karena itu kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan kepada Polres Kuningan,” ujar Rifqi.
Menurutnya, dalam setiap proses administrasi pertanahan, pemerintah desa memiliki peran penting sebagai pihak yang mengetahui kondisi riil objek tanah. Karena itu, apabila benar terdapat dokumen yang mencantumkan nama, keterangan, atau tanda tangan kepala desa tanpa persetujuan yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.
Rifqi menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB atas sebagian lahan di Desa Datar yang disebut telah terbit, sementara kepala desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahapan administrasi yang semestinya diketahui pemerintah desa.
“Baik warkah, pemberitahuan, persetujuan maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun SHGB telah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar tahun 2024 hingga 2025,” katanya.
Dugaan Persoalan Tidak Hanya Menyangkut SHGB
Laporan tersebut membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai proses administrasi pertanahan yang dilalui hingga sebuah SHGB dapat diterbitkan.
Dalam praktiknya, proses penerbitan hak atas tanah melibatkan serangkaian tahapan administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen, penelitian berkas, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan hak oleh instansi yang berwenang. Apabila benar terdapat dokumen yang diduga tidak sah, penyidik berpeluang menelusuri pada tahapan mana dokumen tersebut digunakan serta pihak mana saja yang mengetahui atau menerima dokumen tersebut.
Selain itu, kemunculan SPPT atas nama perusahaan juga menjadi bagian yang disebut ikut dipersoalkan dalam laporan tersebut. Penyidik diperkirakan akan menelusuri hubungan antara proses administrasi pertanahan dengan perubahan data perpajakan atas objek tanah dimaksud.
Berpotensi Menjadi Perkara yang Lebih Luas
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen semata. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen yang diduga tidak sah sebagai dasar penerbitan hak atas tanah, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian proses administrasi tersebut.
Karena itu, penyelidikan Polres Kuningan dipandang penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur penerbitan SHGB dan SPPT telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat dugaan penyimpangan administrasi maupun dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka, maupun Vita belum memberikan keterangan atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk instansi terkait yang menangani administrasi pertanahan, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(GUNTUR – red)















