Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potongan sisa penutup atap jenis Multiroof di area pekerjaan Revitalisasi SDN 1 Cinagara yang menjadi bagian dari hasil pemantauan lapangan Rajawali Investigasi. Senin (13/07/2026)

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian setelah hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga keterbukaan informasi selama pelaksanaan proyek.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp.533.098.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 15 Juni hingga 12 Oktober 2026. Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas serta pembangunan satu ruang kelas baru.

Hasil pemantauan Rajawali Investigasi menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan di lapangan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Selain tidak terlihatnya panitia pelaksana maupun pihak yang dapat memberikan informasi teknis saat pekerjaan berlangsung, beberapa pekerjaan konstruksi juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.

Pada pekerjaan struktur beton, penggunaan besi untuk ring balok dan tulangan menjadi salah satu perhatian. Berdasarkan hasil pengamatan visual, terdapat beberapa bagian yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja, baik dari sisi ukuran besi, jumlah tulangan, maupun jarak pemasangan. Kesesuaian tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen teknis dan pengukuran langsung di lapangan oleh pihak yang berwenang.

Temuan berikutnya mengarah pada pekerjaan rangka atap. Dari kondisi fisik yang terlihat, tidak tampak adanya penggantian rangka atap secara menyeluruh pada beberapa ruang kelas yang direhabilitasi. Yang terlihat hanya beberapa bagian rangka yang telah diganti, sementara sebagian struktur lama masih tampak berada pada posisinya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan, apakah hanya mengganti penutup atap atau juga mencakup penggantian seluruh rangka atap sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, di sekitar area pekerjaan juga tidak terlihat tumpukan material rangka atap baru maupun potongan sisa material dalam jumlah yang lazim ditemukan apabila dilakukan penggantian rangka atap secara menyeluruh. Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan, namun menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pelaksana pekerjaan maupun tim pendamping teknis.

Perhatian juga tertuju pada penggunaan penutup atap jenis Multiroof. Berdasarkan hasil pengamatan visual di lapangan, material yang terpasang diduga memiliki ketebalan sekitar 0,18 mm. Dugaan tersebut didasarkan pada karakteristik fisik material yang tampak di lapangan dan masih memerlukan pembuktian melalui pengukuran teknis, serta pencocokan dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan dokumen kontrak. Hingga pemantauan dilakukan, identitas merek, tipe, maupun spesifikasi produk Multiroof yang digunakan juga tidak terlihat di lokasi pekerjaan sehingga menyulitkan proses verifikasi secara terbuka.

Apabila dokumen proyek memang mensyaratkan penggunaan Multiroof dengan ketebalan 0,30 mm, sedangkan hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa material yang terpasang memiliki ketebalan sekitar 0,18 mm, maka kondisi tersebut merupakan ketidaksesuaian spesifikasi yang perlu diklarifikasi. Perbedaan spesifikasi tersebut tidak hanya berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, dan umur pakai bangunan, tetapi juga dapat berdampak terhadap nilai pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Baca Juga:  Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar

Sebagai ilustrasi, satu ruang kelas berukuran sekitar 7 × 7 meter diperkirakan membutuhkan sekitar 90 hingga 100 lembar Multiroof setelah memperhitungkan bentuk dan kemiringan atap. Dengan kisaran harga pasar sekitar Rp.28.000 per lembar, nilai kebutuhan material berada pada kisaran Rp.2,8 juta untuk satu ruang kelas. Sementara apabila menggunakan Multiroof dengan harga sekitar Rp.90.000 per lembar, nilai kebutuhan material dapat mencapai sekitar Rp9 juta per ruang kelas. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan harga pasar dan bukan merupakan kesimpulan adanya kerugian keuangan negara. Namun, ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa apabila benar terjadi perbedaan spesifikasi material dengan dokumen kontrak, selisih nilai pekerjaan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administrasi.

Dari sisi transparansi, kondisi di lapangan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Memang telah dipasang beberapa lembar gambar di lokasi pekerjaan, namun gambar tersebut hanya berupa denah bangunan sekolah serta tampak depan dan tampak belakang ruang kelas. Sementara itu, gambar kerja yang memuat detail struktur, pondasi, penulangan, detail atap, serta rincian bagian bangunan yang direhabilitasi tidak terlihat dipasang. Akibatnya, publik kesulitan mencocokkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Berdasarkan seluruh rangkaian temuan hasil pemantauan di lapangan, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Apakah seluruh material yang digunakan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan RAB? Apakah volume pekerjaan yang nantinya dibayarkan telah sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan? Apakah penggantian rangka atap dilaksanakan secara menyeluruh sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan, atau hanya dilakukan pada bagian tertentu? Dan apakah proses pengawasan, pemeriksaan, hingga serah terima pekerjaan nantinya mampu memastikan bahwa pelaksanaan fisik, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta nilai pembayaran benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahapan pelaksanaan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan fisik di lapangan, dan pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbedaan antara spesifikasi material yang dipersyaratkan dengan material yang digunakan, ketidaksesuaian volume pekerjaan, atau pembayaran yang tidak didasarkan pada hasil pekerjaan yang benar-benar terpasang, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(GUNTUR – red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Rangka Atap Baja Diduga Tidak Diganti, Nilai Anggaran Tiap Ruang Tak Diketahui, Revitalisasi SDN 1 Cinagara Menyisakan Sejumlah Persoalan
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:33 WIB

Lima Rangka Atap Baja Diduga Tidak Diganti, Nilai Anggaran Tiap Ruang Tak Diketahui, Revitalisasi SDN 1 Cinagara Menyisakan Sejumlah Persoalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Berita Terbaru