KUNINGAN | Rajawali investigasi
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Luragung layak mendapat perhatian publik. Berdasarkan data penyaluran Dana BOS, sekolah dengan 1.142 peserta didik tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp.1.747.260.000, yang terdiri atas penyaluran tahap I sebesar Rp.839.449.400 dan tahap II sebesar Rp.907.810.600.
Dari total anggaran tersebut, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menjadi salah satu komponen dengan nilai terbesar, yakni mencapai Rp.286.820.000. Rinciannya, Rp.160.870.000 dialokasikan pada penyaluran tahap I dan Rp.125.950.000 pada tahap II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apa saja pekerjaan yang dibiayai? Bangunan atau fasilitas mana yang menjadi objek pemeliharaan? Berapa volume setiap pekerjaan? Bagaimana spesifikasi teknisnya? Siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut? Dan sejauh mana hasil pekerjaan itu sesuai dengan besaran anggaran yang telah digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting mengingat hampir Rp.287 juta dana negara dialokasikan untuk pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. Publik berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk perbaikan ruang kelas, atap, plafon, lantai, sanitasi, instalasi listrik, pengecatan, drainase, meubelair, atau pekerjaan lainnya, serta apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, setiap penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan anggaran pemeliharaan tidak hanya harus tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi juga harus dapat dibuktikan melalui kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta hasil pekerjaan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah nilai anggaran yang digunakan sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan yang telah direalisasikan.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Luragung, Tim Manajemen BOS, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sebesar Rp.286.820.000. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup rincian pekerjaan, lokasi pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, mekanisme pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang melaksanakan pekerjaan apabila melibatkan penyedia barang dan jasa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, mengingat besarnya dana publik yang dikelola, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Dana BOS yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Redaksi akan terus menelusuri dokumen pendukung serta melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik di SMAN 1 Luragung guna memastikan kesesuaian antara anggaran pemeliharaan sebesar Rp.286.820.000 dengan hasil pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Apabila ditemukan fakta atau informasi baru, termasuk hasil konfirmasi dari pihak terkait, pemberitaan akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berlandaskan kepentingan publik.















