Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali investigasi

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Luragung layak mendapat perhatian publik. Berdasarkan data penyaluran Dana BOS, sekolah dengan 1.142 peserta didik tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp.1.747.260.000, yang terdiri atas penyaluran tahap I sebesar Rp.839.449.400 dan tahap II sebesar Rp.907.810.600.

Dari total anggaran tersebut, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menjadi salah satu komponen dengan nilai terbesar, yakni mencapai Rp.286.820.000. Rinciannya, Rp.160.870.000 dialokasikan pada penyaluran tahap I dan Rp.125.950.000 pada tahap II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apa saja pekerjaan yang dibiayai? Bangunan atau fasilitas mana yang menjadi objek pemeliharaan? Berapa volume setiap pekerjaan? Bagaimana spesifikasi teknisnya? Siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut? Dan sejauh mana hasil pekerjaan itu sesuai dengan besaran anggaran yang telah digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting mengingat hampir Rp.287 juta dana negara dialokasikan untuk pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. Publik berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk perbaikan ruang kelas, atap, plafon, lantai, sanitasi, instalasi listrik, pengecatan, drainase, meubelair, atau pekerjaan lainnya, serta apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar.

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, setiap penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan anggaran pemeliharaan tidak hanya harus tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi juga harus dapat dibuktikan melalui kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.

Baca Juga:  Di Tengah Sorotan Dugaan Tunjangan DPRD, Mengapa Justru Digelar Media Gathering Bersama Wartawan? Publik Berhak Bertanya

Pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta hasil pekerjaan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah nilai anggaran yang digunakan sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan yang telah direalisasikan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Luragung, Tim Manajemen BOS, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sebesar Rp.286.820.000. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup rincian pekerjaan, lokasi pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, mekanisme pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang melaksanakan pekerjaan apabila melibatkan penyedia barang dan jasa.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, mengingat besarnya dana publik yang dikelola, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Dana BOS yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Redaksi akan terus menelusuri dokumen pendukung serta melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik di SMAN 1 Luragung guna memastikan kesesuaian antara anggaran pemeliharaan sebesar Rp.286.820.000 dengan hasil pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Apabila ditemukan fakta atau informasi baru, termasuk hasil konfirmasi dari pihak terkait, pemberitaan akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berlandaskan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru