KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Di era digital, arus informasi bergerak sangat cepat. Persaingan menjadi yang pertama mempublikasikan berita membuat sebagian media memilih jalan pintas dengan mengutip atau menyalin (copy-paste) pemberitaan dari media lain. Praktik tersebut pada dasarnya tidak dilarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, persoalan hukum muncul ketika berita yang disalin memuat tuduhan serius terhadap seseorang, badan usaha, pejabat publik, atau suatu institusi tanpa melalui proses verifikasi independen, tanpa konfirmasi kepada seluruh pihak yang diberitakan, dan tanpa memastikan akurasi informasi sebelum dipublikasikan kembali.
Dalam sistem hukum Indonesia, kemerdekaan pers memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, jaminan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi setiap produk jurnalistik. Kemerdekaan pers justru harus dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, profesionalisme, serta tanggung jawab kepada publik.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas jurnalistik berada dalam koridor hukum dan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pers mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Norma tersebut memiliki arti bahwa setiap pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang harus disusun secara hati-hati, berdasarkan fakta yang telah diuji, tidak menghakimi, serta tidak menggiring opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Pers juga memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut bukan sekadar etika jurnalistik, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers.
Selain Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Penjelasan Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa menguji informasi berarti melakukan check and recheck, menelusuri sumber informasi, memeriksa dokumen pendukung, meminta konfirmasi kepada seluruh pihak yang diberitakan, serta membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, opini, dan penilaian narasumber.
Dalam praktiknya, mencantumkan kalimat “mengutip dari media lain” tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun etik redaksi. Setiap media yang memutuskan mempublikasikan kembali suatu informasi tetap bertanggung jawab penuh terhadap isi pemberitaan tersebut.
Keputusan editorial merupakan tindakan hukum yang membawa konsekuensi tersendiri dan tidak dapat dialihkan kepada media yang pertama kali menerbitkan berita.
Persoalan menjadi lebih serius apabila berita yang disalin memuat tuduhan mengenai dugaan tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan jabatan, penyimpangan anggaran, atau perbuatan lain yang dapat memengaruhi kehormatan dan nama baik seseorang maupun suatu lembaga.
Dalam kondisi demikian, standar verifikasi seharusnya semakin tinggi karena dampak pemberitaan dapat menimbulkan kerugian yang luas, baik terhadap individu, institusi, maupun kepentingan publik.
Apabila suatu media mempublikasikan tuduhan serius tanpa proses verifikasi yang memadai, tanpa memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, atau menyajikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti, pemberitaan tersebut dapat menjadi objek sengketa pers.
Penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers terhadap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Dalam keadaan tertentu, apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan hukum di luar Undang-Undang Pers, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Mahkamah Agung dan Dewan Pers dalam berbagai praktik penyelesaian sengketa pers telah berulang kali menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Undang-Undang Pers apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
Hal tersebut menunjukkan bahwa proses jurnalistik yang benar bukan hanya menjadi ukuran profesionalisme, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum bagi perusahaan pers itu sendiri.
Karena itu, setiap redaksi harus memahami bahwa kecepatan publikasi tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban verifikasi. Semakin besar dampak suatu tuduhan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan.
Mengabaikan proses check and recheck, tidak melakukan konfirmasi, atau hanya mengandalkan pemberitaan media lain tanpa pengujian independen dapat melemahkan kredibilitas pemberitaan dan membuka ruang terjadinya sengketa pers maupun konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pers dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut lahir bukan karena siapa yang paling cepat menyampaikan informasi, melainkan karena siapa yang paling bertanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap fakta yang dipublikasikan telah diuji, diverifikasi, dan disajikan secara berimbang.
Kebebasan pers adalah amanat konstitusi, tetapi kebebasan tersebut selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab moral.
Ketika ketiga prinsip tersebut diabaikan, bukan hanya kredibilitas media yang dipertaruhkan, tetapi juga perlindungan hukum yang menjadi fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.
(GUNTUR – red)















