KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di salah satu sekolah dengan jumlah peserta didik sebanyak 986 siswa menunjukkan pola pengalokasian anggaran yang layak mendapat perhatian publik. Dalam dua tahap penyaluran, sekolah menerima total Dana BOS sebesar Rp.1.104.320.000, dengan sebagian besar anggaran terkonsentrasi pada pos pemeliharaan sarana-prasarana, pembayaran honorarium, serta pengembangan perpustakaan.
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS, pada tahap pertama yang dicairkan 21 Januari 2025, sekolah menerima Rp.552.160.000. Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.125.605.800, disusul pembayaran kehormatan Rp.94.500.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.91.173.600, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.67.295.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, pada tahap pertama tidak terdapat anggaran untuk pengembangan perpustakaan karena tercatat Rp0.
Namun pada tahap kedua yang dicairkan 27 Agustus 2025, pola penggunaan anggaran berubah cukup signifikan. Dari dana sebesar Rp.552.160.000, sekolah mengalokasikan Rp.110.465.300 untuk pengembangan perpustakaan, sementara anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tetap tinggi yakni Rp.118.991.000. Pos pembayaran kehormatan juga meningkat menjadi Rp.104.400.000.
Jika digabungkan selama tahun 2025, total anggaran pada beberapa pos utama mencapai nilai yang cukup besar, di antaranya:
• Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp.244.596.800
• Pembayaran kehormatan: Rp.198.900.000
• Administrasi kegiatan sekolah: Rp.144.825.300
• Pengembangan perpustakaan: Rp.110.465.300
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.142.893.000
• Berlangganan daya dan jasa: Rp.93.820.000
• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.79.937.100
• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp.45.419.000.
Pola pengalokasian tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah dari total Dana BOS terserap pada tiga kelompok belanja utama, yakni pemeliharaan sarana-prasarana, honorarium, dan administrasi sekolah.
Perubahan paling mencolok terlihat pada anggaran perpustakaan. Pada awal tahun tidak dianggarkan sama sekali, namun pada tahap kedua langsung muncul dengan nilai lebih dari Rp.110 juta. Pergeseran ini menjadi perhatian karena besarnya nilai anggaran membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang transparan.
Demikian pula anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai hampir Rp.245 juta dalam satu tahun. Nilai tersebut tergolong besar sehingga masyarakat berhak mengetahui secara rinci pekerjaan apa saja yang dibiayai, lokasi pekerjaan, volume kegiatan, hingga bukti fisik hasil pemeliharaan.
Pos pembayaran kehormatan yang hampir menyentuh Rp.200 juta juga merupakan salah satu komponen terbesar dalam penggunaan Dana BOS. Transparansi mengenai jumlah penerima, dasar pembayaran, jenis tugas, hingga kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Selain itu, besarnya anggaran administrasi sekolah yang mencapai lebih dari Rp.144 juta juga perlu didukung dengan rincian penggunaan yang jelas agar publik dapat memahami komponen belanja yang dibiayai.
Secara normatif, pengelolaan Dana BOS harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Besarnya anggaran pada beberapa pos bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan informasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dan kondisi riil di lapangan.
Apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, didukung bukti administrasi yang lengkap, serta menghasilkan manfaat nyata bagi peserta didik dan peningkatan mutu layanan pendidikan, maka pengelolaan Dana BOS tersebut akan memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, realisasi, dan kondisi fisik, hal tersebut menjadi ruang yang layak untuk dilakukan audit administrasi maupun pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Redaksi Rajawali Investigasi menilai, keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS. Publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dana pendidikan dibelanjakan, terutama pada pos-pos dengan nilai besar seperti pemeliharaan sarana, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, dan pembayaran kehormatan, sehingga tujuan utama Dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh peserta didik.















