KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Alokasi Dana Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, untuk kegiatan pendataan, sistem informasi, hingga jaringan komunikasi menunjukkan perubahan yang cukup mencolok sepanjang 2021–2025. Di tengah perubahan status desa dari Berkembang, kemudian Maju, hingga akhirnya Mandiri, besaran anggaran pada sejumlah kegiatan justru mengalami fluktuasi tajam.
Pada 2021, pemerintah desa mengalokasikan Rp.49.657.500 untuk penyusunan dan pemutakhiran profil desa, Rp.36.881.500 untuk pemetaan dan analisis kemiskinan secara partisipatif, Rp.12.125.000 untuk pengembangan sistem informasi desa, serta Rp.78.454.500 untuk pengelolaan dan pembangunan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki 2022, anggaran pemetaan kemiskinan turun drastis menjadi Rp.4.492.500. Anggaran jaringan komunikasi juga menyusut menjadi Rp.14.700.000, sementara pengembangan sistem informasi desa tinggal Rp.3.037.000. Hanya anggaran pemutakhiran profil desa yang relatif tetap di angka Rp.47.082.500.
Pada 2023, data penyaluran hanya mencantumkan dua kegiatan, yakni pemutakhiran profil desa sebesar Rp.70.217.500 dan pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp.600.000. Tidak terlihat lagi alokasi untuk pemetaan kemiskinan maupun pembangunan jaringan komunikasi.
Tahun 2024, ketika status Desa Sukarapih meningkat menjadi Desa Maju, anggaran yang tercatat kembali hanya untuk pemutakhiran profil desa sebesar Rp.38.000.000 dan pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp.5.360.000.
Sementara pada 2025, saat status desa berubah menjadi Desa Mandiri, alokasi yang muncul hanya Rp.15.792.000 untuk pengembangan sistem informasi desa dan Rp.6.000.000 untuk pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.
Perubahan pola anggaran tersebut menjadi hal yang layak dicermati. Kegiatan seperti pemetaan kemiskinan dan pembangunan jaringan informasi sempat memperoleh alokasi cukup besar pada awal periode, kemudian mengecil bahkan tidak lagi tercantum pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, status desa justru terus meningkat hingga mencapai kategori Mandiri.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar penyusunan prioritas anggaran setiap tahun, indikator yang digunakan dalam menentukan besaran alokasi, serta bagaimana hasil nyata dari setiap kegiatan dapat diukur dan dievaluasi oleh masyarakat.
Transparansi terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta hasil kegiatan menjadi bagian penting agar publik dapat menilai apakah setiap rupiah Dana Desa telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tujuan pembangunan desa.















