JAKARTA | Rajawali Investigasi
Kekhawatiran soal nasib guru honorer kembali mencuat setelah muncul kabar penghapusan status honorer mulai tahun 2027. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa para guru non-ASN tidak akan otomatis kehilangan pekerjaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa istilah “guru honorer” nantinya memang tidak lagi digunakan karena menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam regulasi terbaru tidak ada lagi penyebutan tenaga honorer, melainkan diganti menjadi guru non-ASN. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 2024, namun pelaksanaannya diundur hingga efektif pada 2027.
“Dalam undang-undang ASN istilah honorer sudah tidak ada lagi. Nantinya statusnya menjadi guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia memastikan para tenaga pendidik yang saat ini masih mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa melalui skema yang telah disiapkan pemerintah, termasuk lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa banyak guru non-ASN sebenarnya sudah mengikuti seleksi PPPK. Namun, bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan status PPPK paruh waktu sebagai alternatif.
Di sisi lain, persoalan anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua pemerintah daerah dinilai memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk menggaji tenaga pendidik dengan skema baru tersebut.
Karena itu, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran agar keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN tetap terjamin.
Meski begitu, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan penghapusan istilah honorer merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN, sehingga penjelasan lebih rinci berada dalam kewenangan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB.













