Kabar Penghapusan Guru Honorer 2027 Bikin Resah, Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara ‎

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Kekhawatiran soal nasib guru honorer kembali mencuat setelah muncul kabar penghapusan status honorer mulai tahun 2027. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa para guru non-ASN tidak akan otomatis kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa istilah “guru honorer” nantinya memang tidak lagi digunakan karena menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam regulasi terbaru tidak ada lagi penyebutan tenaga honorer, melainkan diganti menjadi guru non-ASN. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 2024, namun pelaksanaannya diundur hingga efektif pada 2027.

‎“Dalam undang-undang ASN istilah honorer sudah tidak ada lagi. Nantinya statusnya menjadi guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

‎Ia memastikan para tenaga pendidik yang saat ini masih mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa melalui skema yang telah disiapkan pemerintah, termasuk lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Honorarium Rp9,4 Miliar di Tengah Kemiskinan Ekstrem, LSM Frontal Soroti APBD Kuningan 2026 yang Dinilai Sarat Celah Korupsi

‎Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa banyak guru non-ASN sebenarnya sudah mengikuti seleksi PPPK. Namun, bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan status PPPK paruh waktu sebagai alternatif.

‎Di sisi lain, persoalan anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua pemerintah daerah dinilai memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk menggaji tenaga pendidik dengan skema baru tersebut.

Karena itu, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran agar keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN tetap terjamin.

Meski begitu, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan penghapusan istilah honorer merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN, sehingga penjelasan lebih rinci berada dalam kewenangan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi
Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03 WIB

Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

Senin, 27 Juli 2026 - 05:13 WIB

Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru