Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media tidak hanya mengumpulkan informasi, tetapi juga menguji kebenaran setiap data melalui proses konfirmasi. Tahapan ini menjadi fondasi utama pemberitaan yang berimbang, sehingga publik memperoleh informasi yang akurat dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas suatu kebijakan, kegiatan, maupun penggunaan anggaran.

Namun, di balik proses tersebut, muncul fenomena yang semakin sering dijumpai dalam berbagai peliputan. Saat wartawan datang untuk meminta klarifikasi, pihak yang menjadi objek konfirmasi justru menghubungi atau menghadirkan pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang dipertanyakan.

Pihak-pihak yang dihubungi atau di hadirkan berasal dari beragam profesi, jabatan, dan instansi, baik dari lingkungan pemerintah maupun di luar pemerintahan. Tidak sedikit di antaranya tidak memahami secara menyeluruh duduk persoalan yang sedang dikonfirmasi, tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atas substansi yang dipertanyakan wartawan, sehingga berpotensi memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa pihak yang dimintai klarifikasi tidak memberikan penjelasan secara langsung? Apa urgensinya menghadirkan pihak lain dalam proses yang pada hakikatnya bertujuan memperoleh jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas persoalan tersebut?

Ketika Ruang Konfirmasi Tidak Lagi Menjadi Ruang Klarifikasi

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi bukan sekadar formalitas. Konfirmasi merupakan mekanisme untuk menguji fakta, memberikan kesempatan hak jawab, sekaligus memastikan bahwa informasi berasal dari sumber yang bertanggung jawab.

Namun, ketika proses tersebut dipenuhi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung, fungsi konfirmasi berpotensi bergeser. Pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh narasumber utama justru dialihkan kepada pihak lain. Jawaban menjadi saling melengkapi, saling menyela, bahkan terkadang saling bertentangan.

Situasi seperti ini membuat wartawan tidak hanya menghadapi satu narasumber, tetapi harus memilah berbagai pendapat yang belum tentu memiliki dasar kewenangan. Akibatnya, proses verifikasi menjadi lebih rumit, sementara substansi persoalan berisiko tenggelam dalam pembahasan yang melebar.

Yang lebih penting, publik akhirnya tidak memperoleh jawaban yang tegas mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas sebuah keputusan atau kebijakan.

Pola yang Layak Dicermati

Dalam sejumlah peliputan, pola tersebut muncul dengan karakteristik yang hampir sama. Sebelum pertanyaan dijawab, pihak yang dikonfirmasi terlebih dahulu menghubungi pihak lain. Pertemuan yang semula ditujukan untuk klarifikasi berubah menjadi forum yang melibatkan banyak pihak.

Fenomena ini tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Namun, apabila pola tersebut terus berulang dan berakibat pada sulitnya wartawan memperoleh jawaban langsung dari pihak yang bertanggung jawab, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp.498,79 Triliun, Serap Lebih dari 700 Ribu Tenaga Kerja

Persoalannya bukan terletak pada siapa yang dihubungi atau dihadirkan, melainkan pada dampak dari kehadiran mereka. Apakah kehadiran tersebut memperjelas informasi, atau justru mengaburkan substansi persoalan, membatasi ruang konfirmasi, menciptakan tekanan terhadap proses jurnalistik, serta berpotensi menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik Berhak Mendengar Penjelasan dari Penanggung Jawab

Dalam setiap kebijakan, pelaksanaan kegiatan, maupun penggunaan anggaran, selalu terdapat pejabat atau penanggung jawab yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas serta fungsinya.

Karena itu, publik memiliki hak untuk mendengar penjelasan secara langsung dari pihak tersebut. Transparansi tidak cukup hanya dengan menerima kedatangan wartawan atau memperlihatkan banyaknya pihak yang hadir dalam sebuah pertemuan. Transparansi juga diukur dari keberanian menjawab pertanyaan secara terbuka, berdasarkan data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila penjelasan justru lebih banyak disampaikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan, muncul risiko bergesernya substansi persoalan, kaburnya batas tanggung jawab, hingga sulitnya publik mengetahui siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Perspektif Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus didasarkan pada fakta dan peristiwa konkret. Kehadiran pihak lain tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, apabila kehadiran tersebut mengakibatkan proses konfirmasi kehilangan independensi, mengaburkan substansi persoalan, membatasi akses ruang wartawan kepada narasumber yang berwenang, menciptakan tekanan terhadap proses Jurnalistik sehingga klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut dikritisi sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.

Catatan Investigasi

Fenomena ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara wartawan dan narasumber. Yang dipertaruhkan adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas, utuh, dan berasal dari pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Konfirmasi bukanlah ruang untuk membangun persepsi atau mengaburkan pokok persoalan. Konfirmasi adalah mekanisme untuk menemukan fakta.

Karena itu, ketika pola menghadirkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam berbagai peliputan atau konfirmasi, muncul pertanyaan yang layak dijawab bersama: Apakah kehadiran mereka benar-benar membantu memperjelas informasi, atau justru mengaburkan substansi persoalan, menghambat proses konfirmasi, dan mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan?

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Jelang Pembukaan Retret Kepala Desa, Seluruh Sarana dan Prasarana di Padabeunghar Tampak Siap Digunakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03 WIB

Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

Senin, 27 Juli 2026 - 05:13 WIB

Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar

Senin, 27 Juli 2026 - 03:54 WIB

Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat

Berita Terbaru