Foto: Ilustrasi
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media tidak hanya mengumpulkan informasi, tetapi juga menguji kebenaran setiap data melalui proses konfirmasi. Tahapan ini menjadi fondasi utama pemberitaan yang berimbang, sehingga publik memperoleh informasi yang akurat dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas suatu kebijakan, kegiatan, maupun penggunaan anggaran.
Namun, di balik proses tersebut, muncul fenomena yang semakin sering dijumpai dalam berbagai peliputan. Saat wartawan datang untuk meminta klarifikasi, pihak yang menjadi objek konfirmasi justru menghubungi atau menghadirkan pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang dipertanyakan.
Pihak-pihak yang dihubungi atau di hadirkan berasal dari beragam profesi, jabatan, dan instansi, baik dari lingkungan pemerintah maupun di luar pemerintahan. Tidak sedikit di antaranya tidak memahami secara menyeluruh duduk persoalan yang sedang dikonfirmasi, tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atas substansi yang dipertanyakan wartawan, sehingga berpotensi memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa pihak yang dimintai klarifikasi tidak memberikan penjelasan secara langsung? Apa urgensinya menghadirkan pihak lain dalam proses yang pada hakikatnya bertujuan memperoleh jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas persoalan tersebut?
Ketika Ruang Konfirmasi Tidak Lagi Menjadi Ruang Klarifikasi
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi bukan sekadar formalitas. Konfirmasi merupakan mekanisme untuk menguji fakta, memberikan kesempatan hak jawab, sekaligus memastikan bahwa informasi berasal dari sumber yang bertanggung jawab.
Namun, ketika proses tersebut dipenuhi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung, fungsi konfirmasi berpotensi bergeser. Pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh narasumber utama justru dialihkan kepada pihak lain. Jawaban menjadi saling melengkapi, saling menyela, bahkan terkadang saling bertentangan.
Situasi seperti ini membuat wartawan tidak hanya menghadapi satu narasumber, tetapi harus memilah berbagai pendapat yang belum tentu memiliki dasar kewenangan. Akibatnya, proses verifikasi menjadi lebih rumit, sementara substansi persoalan berisiko tenggelam dalam pembahasan yang melebar.
Yang lebih penting, publik akhirnya tidak memperoleh jawaban yang tegas mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas sebuah keputusan atau kebijakan.
Pola yang Layak Dicermati
Dalam sejumlah peliputan, pola tersebut muncul dengan karakteristik yang hampir sama. Sebelum pertanyaan dijawab, pihak yang dikonfirmasi terlebih dahulu menghubungi pihak lain. Pertemuan yang semula ditujukan untuk klarifikasi berubah menjadi forum yang melibatkan banyak pihak.
Fenomena ini tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Namun, apabila pola tersebut terus berulang dan berakibat pada sulitnya wartawan memperoleh jawaban langsung dari pihak yang bertanggung jawab, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian serius.
Persoalannya bukan terletak pada siapa yang dihubungi atau dihadirkan, melainkan pada dampak dari kehadiran mereka. Apakah kehadiran tersebut memperjelas informasi, atau justru mengaburkan substansi persoalan, membatasi ruang konfirmasi, menciptakan tekanan terhadap proses jurnalistik, serta berpotensi menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik Berhak Mendengar Penjelasan dari Penanggung Jawab
Dalam setiap kebijakan, pelaksanaan kegiatan, maupun penggunaan anggaran, selalu terdapat pejabat atau penanggung jawab yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas serta fungsinya.
Karena itu, publik memiliki hak untuk mendengar penjelasan secara langsung dari pihak tersebut. Transparansi tidak cukup hanya dengan menerima kedatangan wartawan atau memperlihatkan banyaknya pihak yang hadir dalam sebuah pertemuan. Transparansi juga diukur dari keberanian menjawab pertanyaan secara terbuka, berdasarkan data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila penjelasan justru lebih banyak disampaikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan, muncul risiko bergesernya substansi persoalan, kaburnya batas tanggung jawab, hingga sulitnya publik mengetahui siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Perspektif Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus didasarkan pada fakta dan peristiwa konkret. Kehadiran pihak lain tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, apabila kehadiran tersebut mengakibatkan proses konfirmasi kehilangan independensi, mengaburkan substansi persoalan, membatasi akses ruang wartawan kepada narasumber yang berwenang, menciptakan tekanan terhadap proses Jurnalistik sehingga klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut dikritisi sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Catatan Investigasi
Fenomena ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara wartawan dan narasumber. Yang dipertaruhkan adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas, utuh, dan berasal dari pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Konfirmasi bukanlah ruang untuk membangun persepsi atau mengaburkan pokok persoalan. Konfirmasi adalah mekanisme untuk menemukan fakta.
Karena itu, ketika pola menghadirkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam berbagai peliputan atau konfirmasi, muncul pertanyaan yang layak dijawab bersama: Apakah kehadiran mereka benar-benar membantu memperjelas informasi, atau justru mengaburkan substansi persoalan, menghambat proses konfirmasi, dan mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan?















