Foto: Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, muncul informasi yang memantik perhatian publik terkait dugaan temuan hasil pemeriksaan senilai Rp.2,3 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan temuan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan interim yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPP.01/02/2026 dan berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026.
Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Namun, apabila informasi yang beredar tersebut benar, maka kondisi itu menjadi ironi tersendiri. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah justru dikabarkan menjadi bagian dari temuan pemeriksaan yang sedang menjadi sorotan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat: siapa yang mengawasi para pengawas ketika penggunaan anggaran di lingkungan mereka sendiri dipersoalkan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan temuan sebesar Rp.2,3 miliar tersebut berkaitan dengan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun 2025 sebesar Rp.4.449.995.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp.4.622.545.000.
Dua pos anggaran tersebut selama ini dikenal sebagai sektor yang rentan terhadap penyimpangan administrasi, mulai dari manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ), kegiatan fiktif, hingga dugaan mark up harga.
Berbagai kasus korupsi yang pernah terungkap di sejumlah daerah menunjukkan pola yang hampir serupa.
Modus yang kerap ditemukan antara lain perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan, daftar peserta rapat yang tidak sesuai fakta, hingga belanja konsumsi yang nilainya jauh melebihi kebutuhan sebenarnya.
Karena itu, ketika muncul informasi adanya dugaan temuan pada dua pos anggaran tersebut di Sekretariat DPRD Kuningan, perhatian publik langsung tertuju pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai opini WTP tidak boleh dijadikan ukuran tunggal keberhasilan tata kelola keuangan daerah apabila masih terdapat temuan-temuan yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
“Opini WTP bukan berarti tidak ada masalah. Masyarakat harus mengetahui secara jelas apa saja temuan yang didapat BPK, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya. Jangan sampai predikat WTP justru membuat substansi persoalan menjadi kabur,” ujar Uha Juhana, Senin (9/6/2026).
Menurut Uha, apabila dugaan temuan tersebut benar adanya, maka seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran daerah telah dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan dengan data dan dokumen yang terbuka. Tetapi jika ada temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proses penanganannya harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada standar ganda dalam penegakan akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Yang lebih menarik perhatian, informasi yang beredar juga menyebut adanya sejumlah temuan lain pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai yang cukup signifikan. Sebagian di antaranya disebut merupakan temuan yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam perspektif tata kelola keuangan, temuan yang berulang menjadi indikator bahwa rekomendasi perbaikan yang diberikan pada tahun sebelumnya belum sepenuhnya dijalankan. Kondisi ini dapat mencerminkan lemahnya sistem pengendalian intern maupun rendahnya tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Di sinilah perdebatan mulai muncul
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana daerah tetap memperoleh opini WTP apabila terdapat dugaan temuan bernilai miliaran rupiah yang menyangkut penggunaan anggaran publik. Pertanyaan itu semakin menguat setelah muncul informasi mengenai adanya proses penyelesaian temuan yang dilakukan sebelum penetapan opini akhir.
Perlu dipahami bahwa secara teknis opini WTP tidak selalu berarti tidak ada temuan. BPK tetap dapat memberikan opini WTP selama laporan keuangan dianggap telah disajikan secara wajar dan temuan yang ada tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara material.
Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai opini. Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara objektif, siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan, dan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Uha Juhana menegaskan bahwa masyarakat Kuningan tidak hanya membutuhkan informasi mengenai raihan opini WTP, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kabar keberhasilan meraih WTP, sementara temuan-temuan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru tenggelam dan tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.















