KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Di tengah kondisi Kabupaten Kuningan yang masih masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Barat, alokasi Belanja Honorarium dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.9.431.850.000 memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga membuka ruang yang sangat lebar terhadap praktik penyimpangan. Berbagai modus korupsi dalam belanja honorarium seminar, rapat koordinasi, dan tim pelaksana kegiatan telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, anggaran honorarium tersebut terbagi menjadi dua komponen, yakni Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp.7.149.350.000 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.2.282.500.000.
Pengalokasian dana miliaran rupiah untuk honorarium dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari kegiatan seminar fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi daftar hadir, penggandaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penerimaan honorarium ganda oleh aparatur sipil negara untuk pekerjaan yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi, hingga pemalsuan kwitansi dan pemotongan honorarium oleh oknum tertentu.
Modus-modus tersebut bukan sekadar dugaan. Dalam berbagai hasil pemeriksaan BPK di sejumlah daerah, ditemukan pejabat yang menerima pencairan honorarium hingga ratusan juta rupiah dalam satu tahun. Praktik seperti ini dinilai menggerus keuangan negara dan mengurangi ruang fiskal untuk program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai besarnya anggaran honorarium di Kabupaten Kuningan patut menjadi perhatian publik dan aparat pengawas karena memiliki tingkat kerawanan penyimpangan yang tinggi.
“Belanja honorarium merupakan salah satu pos anggaran yang paling rawan disalahgunakan. Modusnya beragam, mulai dari kegiatan fiktif, mark-up peserta, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga honorarium ganda. Karena itu, anggaran sebesar Rp.9,4 miliar ini harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi bancakan oknum tertentu,” kata Uha Juhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya diarahkan untuk program yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ironisnya, di saat anggaran honorarium mencapai miliaran rupiah, Bupati Kuningan dalam acara Tasyakur, Muhasabah, dan Dialog Interaktif menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Teras Pendopo justru mengajak seluruh jajaran pemerintah membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, serta pendidikan.
Bagi LSM Frontal, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan kebijakan penyusunan APBD 2026 yang dinilai masih menyediakan ruang sangat besar bagi belanja-belanja yang rentan terhadap praktik korupsi.
“Kalau komitmen pemberantasan kemiskinan benar-benar menjadi prioritas, maka APBD harus mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, bukan memperbesar pos-pos anggaran yang berpotensi disalahgunakan. Transparansi bukan hanya pidato, tetapi harus terlihat dalam struktur anggaran yang disusun pemerintah daerah,” tegas Uha.
LSM Frontal mendesak agar seluruh penggunaan anggaran honorarium tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk daftar kegiatan, nama penerima honorarium, dasar pemberian honorarium, serta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang rakyat dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp.9,5 miliar, publik kini menunggu apakah belanja honorarium tersebut benar-benar digunakan sesuai ketentuan, atau justru menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara di kemudian hari.













