KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menyisakan sejumlah persoalan yang patut dicermati. Selain belum diketahuinya rincian nilai anggaran setiap ruang kelas yang direhabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru, di lapangan juga muncul dugaan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran Rajawali Investigasi, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya material rangka atap baja baru maupun aktivitas penggantian rangka atap baja pada lima ruang kelas yang direhabilitasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa rangka atap baja pada lima ruang kelas tersebut tidak dilakukan penggantian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun administrasi yang menjadi landasan atas kondisi tersebut.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, setiap item pekerjaan memiliki konsekuensi terhadap nilai kontrak. Karena itu, dugaan tidak dilaksanakannya suatu pekerjaan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban administrasi dan penggunaan keuangan negara.
Setiap perubahan pekerjaan semestinya didukung hasil kajian teknis, dituangkan dalam dokumen yang sah, serta memiliki konsekuensi terhadap volume pekerjaan maupun nilai kontrak apabila memang terjadi perubahan.
Persoalan tersebut semakin mengemuka karena nilai anggaran untuk masing-masing ruang kelas yang direhabilitasi tidak diketahui, termasuk nilai pembangunan ruang kelas baru. Yang tersedia hanya nilai total proyek, sementara rincian biaya setiap bangunan belum diketahui.
Akibatnya, sulit dilakukan pengujian apakah besaran anggaran yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan pada setiap ruang kelas.
Tanpa rincian nilai per ruang, publik maupun aparat pengawas tidak dapat mengukur apakah terdapat perbedaan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi, atau penyesuaian biaya yang sesuai dengan dokumen kontrak.
Padahal setiap ruang kelas dapat memiliki tingkat kerusakan yang berbeda sehingga semestinya memiliki kebutuhan pekerjaan dan nilai anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran Rajawali Investigasi di lokasi proyek juga menunjukkan bahwa informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan sulit diperoleh. Saat tim berada di lokasi, yang ditemui hanya para pekerja.
Mereka menjelaskan hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan dan tidak berwenang memberikan penjelasan mengenai aspek teknis, rincian pekerjaan, maupun penggunaan anggaran proyek. Di lokasi juga tidak terlihat gambar kerja yang dapat dijadikan acuan untuk mencocokkan pelaksanaan fisik dengan dokumen perencanaan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan APBN wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, kecermatan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksanaan fisik, dan pembayaran merupakan satu kesatuan yang harus dapat dibuktikan apabila dilakukan pemeriksaan.
Apabila benar terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau terjadi perubahan lingkup pekerjaan, kondisi tersebut semestinya memiliki dasar teknis dan administrasi yang sah.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat perubahan yang didukung dokumen, maka kesesuaian antara pekerjaan fisik, dokumen kontrak, dan pembayaran menjadi aspek yang patut diuji oleh aparat pengawas sesuai kewenangannya.
Belum adanya penjelasan mengenai dugaan tidak digantinya lima rangka atap baja, tidak diketahuinya nilai anggaran masing-masing ruang kelas, serta sulitnya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek menjadikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Cinagara belum dapat dinilai secara utuh.
Kondisi tersebut membuka ruang untuk dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap kesesuaian antara dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan keuangan negara melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rajawali Investigasi akan terus berupaya meminta keterangan dan hak jawab dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(GUNTUR -red)















