KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Angka denda administratif sebesar Rp.56.689.837 terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. tidak hanya meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penetapan denda tersebut.
Menurut Uha, persoalan denda tersebut tidak cukup dilihat dari pertanyaan apakah uang sebesar Rp.56 juta sudah dibayarkan atau belum. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan dari mana angka tersebut berasal, pelanggaran apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi, pasal apa yang diterapkan, data apa yang digunakan serta bagaimana formula penghitungannya hingga menghasilkan angka Rp.56.689.837.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan hanya bertanya apakah Rp.56 juta sudah dibayar. Kita harus melihat dari awal. Pelanggarannya apa, dasar pasalnya apa, siapa yang menghitung, data apa yang digunakan, formulanya bagaimana, kemudian kenapa hasil akhirnya Rp.56.689.837,” kata Uha.
Salah satu persoalan yang menurut Uha perlu dibuka adalah apabila angka tersebut dihitung menggunakan ketentuan 2,5 persen dari nilai investasi sebagaimana salah satu formula dalam Pasal 40 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Secara matematis, Rp.56.689.837 dibagi 2,5 persen menghasilkan angka sekitar Rp.2,267 miliar.
Namun Uha menegaskan, angka Rp.2,267 miliar tersebut bukan kesimpulan bahwa nilai investasi RS Permata Kuningan memang sebesar itu. Menurutnya, angka tersebut semata-mata merupakan hasil pembalikan matematis apabila nominal denda Rp.56.689.837 benar-benar berasal dari 2,5 persen nilai investasi.
“Itu hanya pembalikan matematis. Kalau Rp.56.689.837 benar-benar 2,5 persen dari investasi, maka basis yang digunakan sekitar Rp.2,267 miliar. Tetapi apakah nilai investasi rumah sakit memang sebesar itu, belum tentu. Itu yang harus dibuktikan melalui dokumen,” tegasnya.
Uha menilai angka dasar investasi tidak boleh sekadar muncul dalam sebuah perhitungan tanpa diketahui sumber dan dasar penetapannya. Ia mempertanyakan apakah nilai tersebut telah mencerminkan komponen investasi yang semestinya diperhitungkan, termasuk modal tetap dan modal kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Rumah sakit memiliki bangunan, fasilitas pelayanan, peralatan medis, utilitas, instalasi pengolahan air limbah dan berbagai sarana lainnya. Kami tidak mengatakan nilai investasinya pasti sekian. Kami meminta angka yang digunakan dalam penghitungan itu dibuktikan sumber dan dasarnya,” ujarnya.
Menurut Uha, audit juga harus memastikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan memang sesuai dengan pasal dan formula yang digunakan. Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur beberapa bentuk sanksi administratif dan mekanisme penghitungan denda berdasarkan jenis pelanggaran.
Karena itu, kata Uha, harus ada rantai yang jelas antara fakta pelanggaran dengan nominal denda. Mulai dari temuan pelanggaran, dasar pasal, jenis sanksi, metode penghitungan, data yang digunakan hingga nominal yang akhirnya ditetapkan.
“Tidak boleh angka muncul lebih dulu, kemudian pasalnya dicari untuk membenarkan angka tersebut. Harus sebaliknya. Pelanggarannya ditemukan, dikualifikasikan berdasarkan aturan, kemudian dihitung sesuai formula yang berlaku,” katanya.
Uha juga meminta Inspektorat memeriksa kewenangan pejabat yang menerapkan sanksi. Menurutnya, perlu dipastikan siapa pejabat yang berwenang menetapkan sanksi, apakah terdapat pendelegasian kewenangan yang sah, siapa yang melakukan penghitungan, siapa yang memverifikasi dan siapa yang akhirnya menetapkan keputusan.
“Siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi dan siapa yang menetapkan, semuanya harus terang. Jangan hanya melihat tanda tangan pejabat terakhir,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada Pasal 40. Jika dasar pengenaan denda berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah atau emisi, maka mekanisme penghitungan yang diatur dalam ketentuan lain harus diuji pula, termasuk konsentrasi aktual, baku mutu, debit atau laju, lama pelanggaran dan tarif yang digunakan.
“Kalau dasarnya Pasal 41, maka variabel penghitungan harus bisa diperlihatkan. Tidak bisa menggunakan formula 2,5 persen nilai investasi kalau memang konstruksi pelanggarannya menggunakan mekanisme yang berbeda,” tegas Uha.
Demikian pula apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan atau terdapat konstruksi pelanggaran lain yang memiliki mekanisme penghitungan berbeda. Menurut Uha, Inspektorat harus memastikan terlebih dahulu konstruksi pelanggaran yang sebenarnya sebelum menyimpulkan formula denda yang tepat.
“Inspektorat harus menentukan sebenarnya pelanggarannya masuk yang mana. Dari situ baru bisa diketahui formula mana yang benar,” katanya.
Selain dasar penghitungan, Uha meminta audit menelusuri alur pembayaran denda. Menurutnya, harus ada kecocokan antara nominal yang ditetapkan dalam keputusan, nominal yang ditagihkan, jumlah yang dibayarkan serta bukti penyetoran sesuai mekanisme penerimaan yang berlaku.
“Berapa yang ditetapkan dalam keputusan? Berapa yang dibayarkan? Dibayar melalui rekening apa? Kemudian masuk atau disetorkan ke mana? Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.
Uha menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pungutan liar atau adanya uang yang masuk kepada pihak tertentu. Ia mengatakan audit justru diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara resmi dan tidak terdapat pembayaran lain di luar kewajiban yang ditetapkan.
“Saya tidak mengatakan ada uang yang masuk kantong pribadi. Jangan dipelintir menjadi tuduhan. Justru karena kami tidak menuduh, maka audit diperlukan untuk memastikan tidak ada pembayaran lain di luar kewajiban resmi,” katanya.
Menurut Uha, setidaknya terdapat lima hal yang harus dibandingkan dalam audit, yakni nilai investasi resmi RS Permata Kuningan, nilai investasi yang digunakan DLH dalam menghitung denda, pasal dan formula yang digunakan, nominal denda dalam keputusan administratif serta jumlah yang benar-benar dibayarkan berikut bukti penyetorannya.
“Kalau lima hal itu jelas dan semuanya nyambung, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau nilai investasinya berbeda, formulanya tidak sesuai atau pembayaran tidak sama dengan keputusan, maka harus ada penjelasan,” tegasnya.
Uha meminta Bupati Kuningan tidak buru-buru membenarkan ataupun menyalahkan DLH sebelum pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, langkah yang paling tepat adalah memerintahkan Inspektorat melakukan audit sehingga persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen, data dan regulasi.
“Bupati tidak perlu membela angka Rp56 juta dan tidak perlu pula langsung mengatakan angka itu salah. Perintahkan Inspektorat memeriksa. Biarkan dokumen, data dan regulasi yang berbicara,” katanya.
Menurut Uha, apabila hasil audit membuktikan Rp.56.689.837 telah sesuai dengan dasar hukum, data dan formula yang berlaku, maka persoalan tersebut dapat dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan kesalahan dalam penentuan dasar pelanggaran, nilai investasi, metode penghitungan maupun administrasi pembayaran, maka harus dilakukan koreksi sesuai ketentuan.
“Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, koreksi. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung,” ujarnya.
Uha kembali menegaskan bahwa angka Rp2,267 miliar bukan nilai investasi RS Permata Kuningan yang telah terbukti, melainkan hasil perhitungan matematis apabila Rp.56.689.837 memang merupakan 2,5 persen dari nilai investasi.
“Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah Rp.2,267 miliar itu memang nilai investasi yang digunakan secara sah berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan? Kalau iya, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak, mengapa angka itu menjadi basis penghitungan?” tegasnya.
Ia meminta Bupati Kuningan segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses penetapan denda RS Permata Kuningan.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar Rp.56 juta. Yang kami pertanyakan adalah apakah Rp.56 juta itu benar-benar angka yang lahir dari hukum, data dan formula yang benar,” pungkas Uha.
(GUNTUR – Redaksi)















