KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Angka Rp.56.689.837 yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan sebagai denda administratif terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan kini menjadi sorotan. Bukan hanya nominal dendanya yang dipersoalkan, tetapi angka tersebut justru membuka persoalan baru mengenai nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai nominal denda tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum dan formula yang digunakan pemerintah. Apabila benar denda tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, maka terdapat hubungan matematis langsung antara nominal denda dengan nilai investasi usaha dan/atau kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan tersebut, menurut Uha, denda administratif bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai investasi, dengan batas paling banyak Rp.3 miliar untuk setiap pelanggaran.
Dari formula tersebut, nominal Rp.56.689.837 apabila dibagi 2,5 persen menghasilkan nilai investasi sekitar Rp.2.267.593.480. Angka inilah yang menurut Uha menjadi titik penting yang perlu diverifikasi, karena bukan sekadar angka matematis, melainkan menjadi basis yang menentukan besarnya denda.
“Kalau memang dasar yang digunakan Pasal 40 ayat (1) huruf a, maka secara matematis Rp.56.689.837 dibagi 2,5 persen menghasilkan nilai investasi sekitar Rp..2,267 miliar,” kata Uha.
Menurutnya, persoalan bukan terletak pada hasil hitungan matematis tersebut. Secara aritmetika, angka tersebut memang menghasilkan nilai sekitar Rp.2,267 miliar. Yang perlu dipastikan adalah apakah nilai investasi sebesar itu benar-benar merupakan nilai investasi yang secara resmi digunakan dalam keputusan DLH.
Uha menilai angka tersebut perlu diuji karena RS Permata Kuningan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan bangunan dan berbagai sarana penunjang. Di dalam kegiatan rumah sakit terdapat bangunan pelayanan, fasilitas kesehatan, peralatan medis, instalasi pengolahan air limbah, jaringan utilitas serta berbagai komponen penunjang lainnya.
“Kami tidak sedang menetapkan sendiri berapa nilai investasi RS Permata Kuningan. Kami hanya meminta angka yang dijadikan dasar denda itu dapat diverifikasi,” ujarnya.
Uha menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan bahwa nilai investasi RS Permata Kuningan pasti mencapai angka tertentu. Menurutnya, nilai investasi harus bersumber dari data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan perkiraan dari pihak luar.
“Jangan kemudian kami dituduh menyimpulkan nilainya Rp.10 miliar, Rp.20 miliar atau Rp.50 miliar. Bukan itu persoalannya. Yang kami minta adalah sumber resmi angka Rp.2,267 miliar tersebut,” katanya.
Dalam pandangan Uha, sumber nilai investasi menjadi bagian penting karena akan menentukan apakah formula denda telah diterapkan secara tepat. Apabila basis investasi yang digunakan memang Rp.2,267 miliar, maka 2,5 persen dari angka tersebut menghasilkan sekitar Rp.56,689 juta.
Sebaliknya, apabila data resmi menunjukkan nilai investasi yang lebih besar, maka nominal denda secara matematis juga akan berbeda apabila ketentuan 2,5 persen tersebut memang menjadi dasar penghitungan.
“Kalau nilai investasinya Rp.2,267 miliar, 2,5 persennya memang sekitar Rp.56,6 juta. Tetapi kalau nilai investasinya Rp..10 miliar, hasilnya Rp.250 juta. Kalau Rp.20 miliar, hasilnya Rp.500 juta. Jadi nilai investasi merupakan variabel yang sangat menentukan,” ujarnya.
Karena itu, Uha meminta DLH menjelaskan sumber data yang digunakan dalam menentukan nilai investasi. Data tersebut menurutnya dapat berasal dari dokumen perizinan berusaha, sistem perizinan pemerintah, laporan badan usaha atau dokumen resmi lainnya sepanjang dapat dibuktikan dan memiliki dasar hukum.
Uha juga mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja. Karena itu, menurutnya, nilai investasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai harga bangunan atau aset fisik tertentu.
“Yang harus dibuka bukan sekadar nilai bangunan. Harus diketahui modal tetapnya berapa, modal kerjanya berapa, kemudian bagaimana akumulasi keduanya menghasilkan nilai investasi yang digunakan sebagai dasar denda,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Uha, diperlukan jejak penghitungan yang dapat ditelusuri mulai dari sumber data investasi, komponen yang dihitung, total nilai investasi, formula persentase, hingga nominal akhir denda.
“Dari nilai investasi berapa, kemudian dikalikan 2,5 persen, lalu menghasilkan Rp56.689.837. Semua harus bisa ditelusuri,” katanya.
Persoalan tersebut menurut Uha menjadi semakin penting karena keputusan DLH juga memuat sejumlah temuan terkait kegiatan RS Permata Kuningan, termasuk persoalan lingkungan dan pengelolaan air limbah.
Ia menilai jenis pelanggaran yang menjadi dasar denda harus dipastikan secara tegas karena setiap kategori pelanggaran dapat memiliki mekanisme sanksi dan formula penghitungan yang berbeda.
“Rp.56.689.837 ini harus jelas merupakan denda untuk pelanggaran yang mana. Jangan sampai dasar hukumnya satu, tetapi uraian pelanggarannya menggunakan konstruksi yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Uha, apabila nominal tersebut memang berasal dari ketentuan Pasal 40 yang menggunakan persentase nilai investasi, maka dasar penghitungan harus konsisten dengan ketentuan tersebut.
Namun apabila denda tersebut berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah, mekanisme penghitungan tidak dapat begitu saja disamakan dengan denda berbasis persentase nilai investasi.
“Pasal 40 basisnya nilai investasi. Sementara pelanggaran baku mutu memiliki konstruksi dan formula tersendiri. Dua hal tersebut harus dipisahkan secara jelas,” katanya.
Dalam keputusan DLH disebut adanya persoalan pada parameter BOD, TSS, minyak dan lemak. Uha meminta apabila temuan tersebut juga menjadi dasar penjatuhan sanksi, data teknisnya harus dapat ditelusuri, termasuk hasil pengujian, konsentrasi pencemar, debit, periode pelanggaran dan formula yang digunakan.
“Kalau denda berkaitan dengan BOD, TSS, minyak dan lemak, maka harus ditunjukkan bagaimana angka-angka teknis tersebut diterjemahkan menjadi nominal denda. Jangan hanya muncul angka akhirnya,” tegasnya.
Uha juga meminta DLH menjelaskan apakah Rp.56.689.837 merupakan satu jenis denda atau merupakan akumulasi dari beberapa jenis pelanggaran. Jika merupakan akumulasi, menurutnya harus tersedia rincian masing-masing komponen sehingga publik dapat melihat proses pembentukannya.
“Kalau akumulasi, harus ada rincian masing-masing. Pelanggaran A berapa, pelanggaran B berapa, kemudian totalnya Rp.56.689.837. Jangan hanya muncul angka akhirnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa batas maksimal denda sebesar Rp.3 miliar bukan berarti pejabat pemerintah dapat menentukan nominal secara bebas sepanjang tidak melewati batas tersebut. Penetapan denda tetap harus mengikuti kategori pelanggaran, dasar hukum, variabel serta formula yang ditentukan peraturan.
“Batas Rp.3 miliar bukan berarti pejabat bebas memilih angka. Tetap ada pasal, kategori pelanggaran dan formula penghitungan yang harus dipatuhi,” katanya.
Uha kemudian meminta DLH membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan denda, terutama pasal yang digunakan, data nilai investasi, sumber resmi nilai investasi, serta lampiran atau lembar penghitungan yang menghasilkan nominal Rp.56.689.837.
Menurutnya, keterbukaan tersebut justru akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Apabila data investasi memang sekitar Rp.2,267 miliar dan formula 2,5 persen diterapkan secara tepat, maka dasar matematis denda tersebut dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang nilai investasinya Rp.2,267 miliar dan formula 2,5 persennya menghasilkan Rp.56.689.837, secara matematis jelas. Tinggal dibuktikan sumber angka investasinya,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila dokumen resmi menunjukkan nilai investasi berbeda secara signifikan, maka dasar yang digunakan dalam penghitungan denda perlu diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Uha kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan denda Rp.56.689.837 pasti salah. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keterbukaan dasar dan proses penghitungan.
“Kami tidak mengatakan Rp.56 juta pasti salah. Kami mengatakan angka itu harus dapat diuji. Kalau benar sesuai pasal dan data investasi, silakan dipertanggungjawabkan. Kalau tidak sesuai, tentu harus ada penjelasan dan koreksi,” katanya.
Ia meminta publik tidak berhenti pada perdebatan mengenai besar atau kecilnya nominal denda. Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana angka tersebut terbentuk dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan hanya melihat angka akhirnya. Yang jauh lebih penting adalah angka di belakang angka tersebut. Nilai investasinya berapa, sumber datanya apa, pasalnya apa dan formula yang digunakan apa,” ujar Uha.
Menurutnya, transparansi dalam pengenaan sanksi menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintah. Penegakan hukum lingkungan harus berjalan tegas terhadap pelanggaran, tetapi pada saat yang sama keputusan pemerintah juga harus dapat diuji secara administratif dan matematis.
“Kalau rumah sakit memang melanggar, harus ditindak. Tetapi pemerintah juga harus memastikan sanksinya dihitung berdasarkan regulasi. Jangan sampai pelanggarannya benar tetapi formula dendanya keliru,” katanya.
Uha berharap DLH membuka data dan dokumen terkait agar polemik mengenai denda RS Permata Kuningan tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
“Kami tidak meminta apa-apa selain transparansi. Buka pasalnya, buka nilai investasinya, buka sumber datanya, buka formulanya. Dari situ publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Dengan dasar perhitungan 2,5 persen yang disebut Uha, nominal Rp.56.689.837 memang secara matematis menunjuk pada nilai investasi sekitar Rp.2,267 miliar. Namun, kewajaran maupun keabsahan angka tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari hitungan aritmetika. Penentuan nilai investasi tetap harus merujuk pada data dan dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan DLH.
“Ini bukan soal membela rumah sakit. Kalau pelanggaran terbukti, tindak. Tetapi setiap sanksi pemerintah juga harus bisa dipertanggungjawabkan dasar hukum, data dan cara menghitungnya. Transparansi justru akan membuat keputusan itu semakin kuat,” pungkas Uha.
(GUNTUR – Redaksi)















