” KUNINGAN HARUS BERBENAH “
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Enam bulan lebih sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 13 Februari 2026, tindak lanjut temuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih menjadi perhatian. Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diungkap mencapai sekitar Rp.3,2 miliar.
Dalam pendalaman Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, bagian terbesar disebut berasal dari kekurangan volume pada 36 paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai sekitar Rp.2,28 miliar. Selain itu terdapat temuan terkait kelebihan pembayaran buku pendamping, ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan pajak, serta biaya pengiriman dan instalasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan pengembalian berlangsung bertahap. Pada awal April 2026, Kepala Disdikbud Kuningan Elon Carlan menyebut dana yang telah masuk ke kas daerah sekitar Rp.400 jutaan. Pada pertengahan April, jumlah tersebut diberitakan meningkat menjadi sekitar Rp.1,07 miliar. Perkembangan itu merupakan posisi pada April dan belum dapat dijadikan angka akhir penyelesaian hingga Agustus.
Pada Mei 2026, TGR yang bersumber dari Dana BOS tingkat SD diberitakan telah lunas, sementara TGR tingkat SMP juga disebut telah diselesaikan. Namun pada periode yang sama masih terdapat kewajiban yang berkaitan dengan DAK, pihak ketiga dan pemborong proyek pembangunan. Salah satu nilai yang disebut masih berkaitan dengan proyek DAK tingkat SD mencapai sekitar Rp.1,7 miliar.
Dalam mekanisme TGR, kewajiban pengembalian mengikuti pihak yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, status penyelesaian harus dibuktikan melalui data pihak yang dibebani kewajiban serta bukti setoran yang tercatat dalam administrasi keuangan daerah.
Dalam kronologi pemerintahan, Uu Kusmana pernah menjabat Kepala Disdikbud sebelum dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan pada 6 November 2025. Posisi tersebut membuat periode kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan berlangsung ketika ia masih memimpin Disdikbud. Namun hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tanggung jawab pribadi atas seluruh TGR, karena penetapan kewajiban tetap mengacu pada hasil pemeriksaan.
Komisi IV DPRD Kuningan telah melakukan pendalaman dengan melibatkan unsur pemerintah daerah. Pada 6 April 2026, sejumlah pejabat dipanggil, di antaranya Sekda Uu Kusmana, Inspektur Inspektorat Ahmad Juber dan Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi. DPRD juga melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian bersama Disdikbud, satuan pendidikan dan pihak ketiga yang berkaitan.
Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal dan pemantauan tindak lanjut, sedangkan BPKAD berkaitan dengan pencatatan penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap pengembalian TGR semestinya dapat ditelusuri melalui bukti setoran dan pencatatan resmi.
Hingga 30 Agustus 2026, informasi publik yang dapat diverifikasi menunjukkan adanya pengembalian sekitar Rp.1,07 miliar pada April serta penyelesaian pada kelompok TGR tertentu pada Mei. Namun belum terdapat informasi terbuka yang merinci posisi keseluruhan TGR Rp.3,2 miliar setelah perkembangan tersebut. Dengan demikian, angka Rp.1,07 miliar tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung sisa kewajiban karena setelah April terdapat pembayaran lanjutan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pengelolaan anggaran pendidikan. Kekurangan volume pada puluhan pekerjaan fisik, ditambah persoalan pengadaan, pajak dan TIK, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengukuran hingga pembayaran.
BPK juga tidak menyatakan setiap temuan TGR sebagai tindak pidana. TGR merupakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang. Karena itu, pemberitaan ini berpijak pada temuan pemeriksaan dan informasi yang telah disampaikan oleh lembaga terkait.
Bagi publik, yang terpenting adalah kejelasan mengenai tindak lanjut. Setiap kewajiban harus memiliki status yang dapat diverifikasi, setiap pengembalian harus tercatat, dan setiap kelemahan pengelolaan anggaran harus menjadi dasar pembenahan yang terukur.
Enam bulan lebih setelah LHP diterima, penyelesaian temuan tersebut menjadi salah satu ukuran akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Rajawali Investigasi menempatkan persoalan ini sebagai pembuka serial “Kuningan Harus Berbenah”, karena temuan BPK bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga uang publik. Kuningan tidak cukup hanya menyelesaikan temuan, tetapi juga harus membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
(GUNTUR – Redaksi)















