Enam Bulan Berlalu, Temuan BPK Disdikbud Kuningan Rp.3,2 Miliar Sudah Sampai Mana? Berapa yang Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah? 

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” KUNINGAN HARUS BERBENAH “

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Enam bulan lebih sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 13 Februari 2026, tindak lanjut temuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih menjadi perhatian. Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diungkap mencapai sekitar Rp.3,2 miliar.

Dalam pendalaman Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, bagian terbesar disebut berasal dari kekurangan volume pada 36 paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai sekitar Rp.2,28 miliar. Selain itu terdapat temuan terkait kelebihan pembayaran buku pendamping, ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan pajak, serta biaya pengiriman dan instalasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Perkembangan pengembalian berlangsung bertahap. Pada awal April 2026, Kepala Disdikbud Kuningan Elon Carlan menyebut dana yang telah masuk ke kas daerah sekitar Rp.400 jutaan. Pada pertengahan April, jumlah tersebut diberitakan meningkat menjadi sekitar Rp.1,07 miliar. Perkembangan itu merupakan posisi pada April dan belum dapat dijadikan angka akhir penyelesaian hingga Agustus.

Pada Mei 2026, TGR yang bersumber dari Dana BOS tingkat SD diberitakan telah lunas, sementara TGR tingkat SMP juga disebut telah diselesaikan. Namun pada periode yang sama masih terdapat kewajiban yang berkaitan dengan DAK, pihak ketiga dan pemborong proyek pembangunan. Salah satu nilai yang disebut masih berkaitan dengan proyek DAK tingkat SD mencapai sekitar Rp.1,7 miliar.

Dalam mekanisme TGR, kewajiban pengembalian mengikuti pihak yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, status penyelesaian harus dibuktikan melalui data pihak yang dibebani kewajiban serta bukti setoran yang tercatat dalam administrasi keuangan daerah.

Dalam kronologi pemerintahan, Uu Kusmana pernah menjabat Kepala Disdikbud sebelum dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan pada 6 November 2025. Posisi tersebut membuat periode kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan berlangsung ketika ia masih memimpin Disdikbud. Namun hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tanggung jawab pribadi atas seluruh TGR, karena penetapan kewajiban tetap mengacu pada hasil pemeriksaan.

Komisi IV DPRD Kuningan telah melakukan pendalaman dengan melibatkan unsur pemerintah daerah. Pada 6 April 2026, sejumlah pejabat dipanggil, di antaranya Sekda Uu Kusmana, Inspektur Inspektorat Ahmad Juber dan Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi. DPRD juga melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian bersama Disdikbud, satuan pendidikan dan pihak ketiga yang berkaitan.

Baca Juga:  Revitalisasi SDN 3 Jabranti 1,2 Miliar Masih Berjalan, Sejumlah Pekerjaan Struktur Dalam Tahapan Pengerjaan

Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal dan pemantauan tindak lanjut, sedangkan BPKAD berkaitan dengan pencatatan penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap pengembalian TGR semestinya dapat ditelusuri melalui bukti setoran dan pencatatan resmi.

Hingga 30 Agustus 2026, informasi publik yang dapat diverifikasi menunjukkan adanya pengembalian sekitar Rp.1,07 miliar pada April serta penyelesaian pada kelompok TGR tertentu pada Mei. Namun belum terdapat informasi terbuka yang merinci posisi keseluruhan TGR Rp.3,2 miliar setelah perkembangan tersebut. Dengan demikian, angka Rp.1,07 miliar tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung sisa kewajiban karena setelah April terdapat pembayaran lanjutan.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pengelolaan anggaran pendidikan. Kekurangan volume pada puluhan pekerjaan fisik, ditambah persoalan pengadaan, pajak dan TIK, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengukuran hingga pembayaran.

BPK juga tidak menyatakan setiap temuan TGR sebagai tindak pidana. TGR merupakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang. Karena itu, pemberitaan ini berpijak pada temuan pemeriksaan dan informasi yang telah disampaikan oleh lembaga terkait.

Bagi publik, yang terpenting adalah kejelasan mengenai tindak lanjut. Setiap kewajiban harus memiliki status yang dapat diverifikasi, setiap pengembalian harus tercatat, dan setiap kelemahan pengelolaan anggaran harus menjadi dasar pembenahan yang terukur.

Enam bulan lebih setelah LHP diterima, penyelesaian temuan tersebut menjadi salah satu ukuran akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Rajawali Investigasi menempatkan persoalan ini sebagai pembuka serial “Kuningan Harus Berbenah”, karena temuan BPK bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga uang publik. Kuningan tidak cukup hanya menyelesaikan temuan, tetapi juga harus membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru