KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Polemik sanksi administratif dan denda sekitar Rp. 56 juta yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan terhadap RS Permata Kuningan belum berakhir.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, justru meminta DLH tidak menggeser substansi persoalan ke soal ke mana uang denda disetorkan. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan sejak awal jauh lebih sederhana: dari mana angka Rp 56 juta itu dihitung ?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uha menegaskan, pihaknya tidak pernah menuduh uang denda tersebut masuk ke kantong pribadi pejabat DLH ataupun pihak tertentu.
“Jangan dipelintir ke soal uang masuk kantong siapa. Saya tidak pernah mengatakan itu. Yang kami persoalkan adalah dasar penetapan dendanya. Rp.56 juta itu dihitung berdasarkan apa?” tegas Uha.
Menurut dia, penjelasan bahwa denda administratif merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara tidak otomatis menjawab persoalan mengenai asal-usul nominal denda.
Dua hal tersebut, kata Uha, harus dipisahkan.
Pertama, ke mana uang denda disetorkan. Kedua, bagaimana pemerintah menentukan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak yang dikenai sanksi.
“Kalau memang masuk PNBP dan disetorkan ke kas negara, silakan. Itu bukan persoalan kami. Pertanyaan kami tetap: mengapa jumlahnya Rp.56 juta?” ujarnya.
Uha kemudian mengarahkan sorotan pada formula penghitungan denda administratif sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur sejumlah kategori pelanggaran dengan formula denda yang berbeda. Salah satunya, sebagaimana disebut dalam Pasal 515 ayat (1), adalah denda administratif sebesar 2,5 persen dari nilai investasi untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha.
Ketentuan tersebut juga disebut diperjelas melalui Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Dari formula tersebut, Uha melakukan perhitungan sederhana. Jika benar denda yang dikenakan sebesar Rp56 juta menggunakan formula 2,5 persen dari nilai investasi, maka nilai investasi yang menjadi basis perhitungan berada di kisaran Rp 2,24 miliar.
“Rp.56 juta dibagi 2,5 persen, hasilnya Rp.2,24 miliar. Itu hitungan matematis sederhana. Tapi saya tidak mengatakan nilai investasi RS Permata pasti Rp.2,24 miliar. Saya justru meminta DLH
menunjukkan apakah angka itulah yang digunakan sebagai dasar,” katanya.
Di titik inilah, menurut Uha, persoalan menjadi penting.
Sebab, apabila formula yang digunakan memang 2,5 persen, publik berhak mengetahui nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan. Sebaliknya, apabila DLH menggunakan formula lain, pemerintah juga harus menjelaskan kategori pelanggaran dan dasar hukum yang dipakai.
“Kalau bukan 2,5 persen, lalu menggunakan formula berapa? Kalau 2,5 persen, nilai investasinya berapa? Jangan hanya menyebut sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Uha juga mengingatkan bahwa regulasi tidak hanya mengenal satu formula denda. Terdapat kategori pelanggaran lain yang menggunakan persentase berbeda, termasuk formula yang mencapai 5 persen dari nilai investasi.
Karena itu, menurutnya, menyebut angka denda tanpa membuka konstruksi penghitungannya berpotensi membuat publik bertanya-tanya.
Pasal yang digunakan harus jelas. Jenis pelanggarannya harus jelas. Formula dendanya harus jelas. Nilai investasi yang dijadikan basis juga harus jelas.
“Kalau semua memang sesuai aturan, tidak sulit untuk menjelaskannya. Tunjukkan pasalnya, kategorinya, formulanya dan nilai investasinya. Publik bisa menghitung sendiri,” ujar Uha.
Ia mempertanyakan apakah nilai investasi yang digunakan DLH memang mencerminkan basis investasi RS Permata Kuningan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata angka di atas kertas. Kondisi fisik rumah sakit dapat menjadi salah satu hal yang secara kasat mata menunjukkan bahwa kegiatan usaha rumah sakit memiliki bangunan, fasilitas, peralatan, sarana dan prasarana.
“Tidak perlu menjadi auditor untuk bertanya. Kita bisa melihat bangunan, fasilitas, peralatan dan sarana prasarana rumah sakit. Karena itu pertanyaannya sederhana, apakah nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan memang hanya sekitar Rp.2,24 miliar?” katanya.
Namun Uha kembali menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ia meminta DLH maupun RS Permata Kuningan tidak menganggap kritik tersebut sebagai tudingan terhadap pribadi ataupun institusi tertentu.
“Kalau memang nilai investasinya Rp.2,24 miliar, buka datanya dan jelaskan basisnya. Kalau nilainya berbeda, jelaskan mengapa dendanya Rp.56 juta. Jangan sampai yang dijelaskan hanya uangnya masuk PNBP, sementara dasar lahirnya angka Rp.56 juta justru tidak dibuka,” ujarnya.
Uha menilai transparansi menjadi kunci untuk menghentikan polemik.
Sebab, semakin sederhana sebuah formula, semakin mudah pula publik menguji apakah penerapannya sesuai dengan ketentuan.
“Ini fungsi kontrol sosial. Kami tidak sedang mencari siapa yang menerima uang. Kami ingin tahu bagaimana pemerintah sampai pada angka Rp.56 juta,” katanya.
Menurut Uha, DLH seharusnya dapat menjawab persoalan tersebut secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi.
Jika sanksi telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang sah, kata dia, maka dokumen dan formula penghitungannya semestinya dapat dijelaskan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Jangan alihkan pertanyaan ke mana uangnya. Kami tidak bertanya itu. Kami bertanya mengapa Rp56 juta dan bagaimana angka itu dihitung,” tegasnya.
Uha bahkan mempersilakan apabila seluruh dasar penetapan tersebut nantinya perlu diuji oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang semuanya benar dan sesuai regulasi, buka saja. Kalau ada yang meragukan, biarkan APH yang menguji. Yang penting jangan ada angka yang muncul tanpa dasar yang bisa diperiksa,” pungkasnya.
(GUNTUR – Redaksi)















