Gambar : Ilustrasi
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Suara bising knalpot brong kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Fenomena tersebut dinilai semakin mengganggu kenyamanan warga, terutama pengguna jalan dan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raungan sepeda motor dengan suara knalpot yang keras dan memekakkan telinga disebut kerap terdengar melintas di jalan raya tanpa mengenal waktu, baik pada sore, malam, maupun waktu lainnya. Kondisi itu membuat sebagian warga merasa terganggu dan mempertanyakan pengawasan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar suara bising. Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Ketika suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong dibiarkan berulang kali melintas tanpa penindakan yang terlihat, muncul kesan bahwa kenyamanan masyarakat belum menjadi perhatian serius.
Sejumlah warga berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan secara insidental ketika muncul keluhan, tetapi juga meningkatkan patroli dan pengawasan secara berkala di jalur-jalur yang dinilai rawan digunakan kendaraan berknalpot bising.
“Warga ingin jalan raya itu nyaman. Kalau suara knalpot keras terus-menerus, apalagi malam hari, tentu sangat mengganggu,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keresahan juga semakin muncul ketika kendaraan dengan suara knalpot keras melintas dalam jumlah lebih dari satu. Selain menimbulkan kebisingan, perilaku berkendara yang menyertai penggunaan knalpot brong juga dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Persoalan knalpot brong semestinya tidak dipandang sebagai masalah kecil. Jika terus dibiarkan, gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan ruang publik berpotensi menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Karena itu, masyarakat meminta Polres Kuningan melalui Satlantas dan jajaran Polsek di wilayah terkait untuk turun langsung melakukan pemantauan di sepanjang jalur Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu.
Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan perlu menjadi bagian dari sasaran pengawasan, khususnya terhadap kendaraan yang secara nyata menimbulkan gangguan kebisingan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga dinilai perlu ikut mengambil peran melalui koordinasi dengan kepolisian dan unsur terkait. Jangan sampai persoalan ketertiban lalu lintas sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat untuk melapor, sementara gangguan terjadi berulang kali di ruang publik.
Maraknya keluhan masyarakat mengenai knalpot brong ini semestinya mendapat respons dari berbagai pihak. DPRD Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga pemerintah desa di sepanjang jalur tersebut perlu melihat persoalan ini secara serius.
Masyarakat tentu menginginkan tindakan yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat yang kemudian kembali hilang.
Di sisi lain, edukasi kepada pemilik kendaraan juga tetap penting. Pengendara perlu memahami bahwa memodifikasi kendaraan bukan berarti bebas mengabaikan hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
Jalan Raya Bukan Arena Pamer Suara
Jalan raya bukan tempat untuk mempertontonkan kerasnya suara kendaraan. Ketika satu kendaraan menggunakan knalpot brong, dampaknya mungkin hanya dirasakan beberapa detik. Namun jika puluhan kendaraan melakukan hal serupa setiap hari, akumulasi kebisingannya menjadi persoalan bagi masyarakat.
Sampai kapan warga harus menutup telinga dan menerima kebisingan sebagai sesuatu yang dianggap biasa?
Warga berharap aparat segera melakukan langkah nyata, terutama di jalur Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu, sebelum keresahan masyarakat berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pengawasan dan penegakan aturan di jalan raya.
(GUNTUR – Redaksi)















