JAKARTA, Rajawali Investigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp.20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/4). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) yang terus didorong KPK sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada proses hukum hingga putusan berkekuatan tetap, tetapi juga pada pengembalian manfaat aset kepada negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset yang diserahkan seluruhnya berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah.
Di antaranya, aset di Yogyakarta berupa tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron dengan nilai Rp.11,13 miliar. Aset tersebut berkaitan dengan perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, terdapat aset di Surabaya berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Gubeng senilai Rp6,13 miliar yang terkait perkara Budi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Dua aset lainnya berada di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai masing-masing Rp1,27 miliar dan Rp1,66 miliar. Aset tersebut berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan pengadilan.
KPK menegaskan bahwa langkah penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dapat kembali dimanfaatkan oleh negara.
“Tujuannya adalah agar aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pemanfaatan aset rampasan menjadi bagian penting dalam penguatan penegakan hukum dan optimalisasi aset negara.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri pejabat dari KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk jajaran Direktorat Penuntutan dan Direktorat Labuksi KPK serta Sekretariat Jampidum Kejagung.
Sumber: Redaksi | Siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)















