KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Fakta baru dalam dugaan penyalahgunaan dana potongan premi asuransi guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali terungkap. Selain menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Ketua Tim Keuangan/Bendahara Pengeluaran Disdikbud, Arif Yudianto, SE., MM, yang mengakui adanya tunggakan pembayaran premi sebesar Rp.415.170.000 kepada PT Asuransi Jiwa Taspen.
Surat tertanggal 11 Februari 2025 tersebut memuat pengakuan bahwa premi program Taspen Smart Save (TSS) dan Taspen Bright Life (TBL) untuk periode Juli 2024 hingga Januari 2025 belum disetorkan kepada PT Asuransi Jiwa Taspen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen itu juga dinyatakan adanya kesanggupan untuk melunasi kekurangan pembayaran premi sebesar Rp.415.170.000 selambat-lambatnya pada Februari 2025.
Selain itu, surat tersebut menyebutkan bahwa pegawai yang mengundurkan diri dari kepesertaan program tidak lagi dipotong preminya pada bulan berikutnya serta menjamin pengembalian seluruh potongan premi kepada pegawai yang telah mengundurkan diri apabila sebelumnya masih dilakukan pemotongan.
Namun, fakta yang diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 menunjukkan kondisi berbeda.
BPK menyatakan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, tunggakan premi sebesar Rp.415.170.000 tersebut belum juga dibayarkan kepada PT Asuransi Jiwa Taspen, meskipun telah ada surat pernyataan kesanggupan penyelesaian yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran.
Lebih jauh lagi, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pemeriksa BPK, dana hasil potongan premi guru PPPK tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan dipinjamkan kepada Bendahara Pengeluaran. Bahkan, Bendahara Pengeluaran mengakui dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, tetapi tidak dapat menunjukkan rincian penggunaan maupun bukti pertanggungjawabannya.
Temuan inilah yang kemudian dinilai BPK telah menimbulkan risiko penyalahgunaan terhadap dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), yakni dana hasil potongan gaji pegawai yang secara hukum wajib segera disetorkan kepada pihak yang berhak.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai keberadaan surat pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa tunggakan premi bukan semata persoalan administrasi, melainkan telah diketahui dan diakui secara internal.
“Sudah ada pengakuan tertulis mengenai adanya tunggakan Rp415,17 juta dan kesanggupan untuk melunasi. Namun berdasarkan temuan BPK, kewajiban itu ternyata belum dipenuhi. Kondisi ini harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Uha.
LSM Frontal meminta Kejaksaan Negeri Kuningan tidak hanya memeriksa bendahara, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengetahui, menyetujui, atau mengambil kebijakan atas mekanisme pengelolaan dana potongan premi guru PPPK tersebut, termasuk meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi terkait isi surat pernyataan tersebut maupun tindak lanjut penyelesaian tunggakan premi sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Rajawali Investigatif tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















