KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp.20,20 Miliar kepada Kejaksaan Agung

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rajawali Investigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp.20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/4). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) yang terus didorong KPK sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada proses hukum hingga putusan berkekuatan tetap, tetapi juga pada pengembalian manfaat aset kepada negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset yang diserahkan seluruhnya berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah.

Di antaranya, aset di Yogyakarta berupa tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron dengan nilai Rp.11,13 miliar. Aset tersebut berkaitan dengan perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, terdapat aset di Surabaya berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Gubeng senilai Rp6,13 miliar yang terkait perkara Budi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Razia Dadakan di Perempatan Oleced, 37 Sepeda Motor Ditindak Satlantas Polres Kuningan dalam Satu Jam

Dua aset lainnya berada di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai masing-masing Rp1,27 miliar dan Rp1,66 miliar. Aset tersebut berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan pengadilan.

KPK menegaskan bahwa langkah penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dapat kembali dimanfaatkan oleh negara.

“Tujuannya adalah agar aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pemanfaatan aset rampasan menjadi bagian penting dalam penguatan penegakan hukum dan optimalisasi aset negara.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi.

Kegiatan penyerahan turut dihadiri pejabat dari KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk jajaran Direktorat Penuntutan dan Direktorat Labuksi KPK serta Sekretariat Jampidum Kejagung.

Sumber:  Redaksi | Siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Lama Bertugas di Satu Kecamatan, Transparansi Riwayat Jabatan Jadi Perhatian
Revitalisasi SDN 1 Kaduela, Wujud Perhatian terhadap Kenyamanan Belajar dan Masa Depan Siswa
Transparansi Anggaran Desa Gereba Jadi Perhatian, Belanja Sistem Informasi Diarahkan untuk Mendukung Pelayanan Publik
DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG
Belanja Komunikasi hingga Profil Desa Cilaja Berulang, Anggaran 263,59 Juta Jadi Sorotan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Lama Bertugas di Satu Kecamatan, Transparansi Riwayat Jabatan Jadi Perhatian

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Revitalisasi SDN 1 Kaduela, Wujud Perhatian terhadap Kenyamanan Belajar dan Masa Depan Siswa

Berita Terbaru