Jakarta | Rajawali Investigasi
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, yang disebut menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari rangkaian penyidikan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, HS diduga menerima aliran dana sekitar Rp.1,5 miliar dari seseorang berinisial LD, yang diketahui merupakan pemilik PT TSHI.
HS kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan pertemuan dan rekayasa pemeriksaan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Pihak perusahaan melalui pemiliknya, LD, disebut mencari solusi atas keberatan pembayaran tersebut.
Dalam proses itu, LD bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Pertemuan yang diduga terjadi pada April 2025 di kantor Ombudsman dan salah satu hotel di Jakarta itu membahas peran Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, LD dan pihak lain disebut meminta agar ditemukan adanya kesalahan administratif dalam penghitungan kewajiban PNBP terkait izin pinjam pakai kawasan hutan. Sebagai imbalannya, HS diduga dijanjikan uang Rp.1,5 miliar.
Selanjutnya, HS diduga mengarahkan proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan sehingga menghasilkan koreksi yang menguntungkan pihak PT TSHI, termasuk perintah penghitungan ulang kewajiban pembayaran.
Setelah pemeriksaan selesai, HS juga disebut mengatur penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar disampaikan kepada pihak perusahaan, sekaligus memberikan pesan bahwa hasil akhir akan sesuai dengan harapan pihak terkait dan dapat memengaruhi kebijakan kementerian.
Jerat hukum
Atas perbuatannya, HS disangkakan dengan beberapa pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor
- serta alternatif Pasal 606 ayat (2) KUHP baru jo. Pasal 18 UU Tipikor
Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain serta aliran dana dalam perkara yang menyeret pejabat lembaga negara tersebut. (Redaksi)















