DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | RAJAWALI INVESTIGASI

 

Kebuntuan mediasi dalam perkara perdata yang melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dialog dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pemerintah. Ketika upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, proses tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan kritis itu disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, kegagalan mediasi bukan sekadar berakhirnya sebuah pertemuan, melainkan juga menjadi momentum untuk mempertanyakan sejauh mana upaya penyelesaian telah dilakukan sebelum sengketa berlanjut ke persidangan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng di Pengadilan Negeri Kuningan, yang diajukan Bambang Mulyono, dalam dokumen gugatan disebut sebagai Kepala Cabang CV Putra Kertonatan. Perkara itu melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang tercantum sebagai Turut Tergugat I.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, sengketa tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap ini, dalil penggugat, jawaban para pihak, serta bukti yang diajukan akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan majelis hakim.

Deadlock Mediasi Menjadi Bahan Evaluasi

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kebuntuan atau deadlock dalam proses mediasi perkara yang melibatkan pemerintah patut menjadi catatan serius, terutama dalam menilai strategi penyelesaian sengketa dan kualitas nasihat hukum yang diberikan kepada pengambil keputusan.

Mediasi semestinya menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari jalan keluar yang adil dan sesuai hukum, bukan sekadar tahapan formal sebelum perkara berlanjut ke persidangan.

Ketika masyarakat telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingannya, pemerintah dinilai perlu menunjukkan keterbukaan dalam mendengar keberatan, menjelaskan dasar kebijakan yang dipersoalkan, serta mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pandangan sumber tersebut, tidak tercapainya kesepakatan patut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang dialog telah dimanfaatkan dan apakah berbagai kemungkinan penyelesaian sudah dipertimbangkan secara proporsional.

Meski demikian, kegagalan mediasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah berada pada posisi yang salah atau tidak memiliki iktikad baik. Penyebab tidak tercapainya kesepakatan harus dilihat berdasarkan keadaan konkret dan keterangan para pihak. Kritik terhadap proses penyelesaian sengketa juga perlu dibedakan dari penilaian hukum atas pokok perkara.

Peran Kuasa Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Disorot

Sumber tersebut juga menyoroti pentingnya peran kuasa hukum dan Bagian Hukum pemerintah dalam menangani gugatan masyarakat.

Menurut penilaiannya, pendampingan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada upaya mempertahankan posisi institusi di pengadilan. Pendampingan juga perlu mencakup analisis risiko hukum, penyampaian konsekuensi kepada pimpinan, serta rekomendasi objektif mengenai langkah penyelesaian yang paling tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, legal advice atau nasihat hukum memiliki nilai strategis. Kemampuan menyampaikan persoalan secara objektif, memetakan risiko, dan menjelaskan pilihan penyelesaian kepada pimpinan merupakan bagian penting dari fungsi pendampingan hukum pemerintahan.

Sumber itu berpandangan bahwa apabila proses mediasi tidak menghasilkan kemajuan yang berarti, strategi penyelesaian sengketa patut dievaluasi. Namun, ukuran profesionalitas kuasa hukum tidak dapat ditentukan hanya dari berhasil atau gagalnya mediasi, sebab tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah analisis hukum telah dilakukan secara cermat, apakah pilihan penyelesaian telah dipertimbangkan, dan apakah setiap langkah yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Jabatan di bidang hukum pemerintahan, menurut pandangan sumber tersebut, tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kewajiban membela kepentingan institusi. Pejabat hukum juga memiliki peran dalam menyampaikan risiko, mengingatkan pimpinan terhadap persoalan hukum, serta memberikan rekomendasi yang objektif apabila suatu kebijakan memerlukan evaluasi.

Dengan demikian, kepentingan pemerintah dalam mempertahankan posisinya harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Gugatan terhadap Pemerintah Menjadi Catatan Publik

Sorotan terhadap kebuntuan mediasi dinilai semakin relevan ketika perkara melibatkan seorang pemimpin daerah. Perkara yang telah diregistrasi di pengadilan dapat menjadi bagian dari catatan administrasi peradilan dan informasi yang dapat ditelusuri melalui sistem informasi pengadilan sesuai ketentuan akses yang berlaku.

Dalam pandangan sumber tersebut, perkara yang melibatkan pejabat publik dapat menjadi bahan bagi masyarakat untuk mencermati bagaimana suatu sengketa ditangani, bagaimana kebijakan dijelaskan, dan bagaimana pemerintah merespons keberatan yang dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga:  Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta untuk Judi Online dan Trading, Kejari Ungkap Modusnya

Secara lebih luas, proses tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap tata kelola pemerintahan. Namun, keberadaan gugatan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana kegagalan mediasi tidak otomatis menunjukkan bahwa salah satu pihak tidak bersungguh-sungguh.

Penilaian terhadap kepemimpinan dan kualitas pengambilan keputusan harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa, termasuk dasar kebijakan yang dipersoalkan, proses penanganan sengketa, serta hasil pemeriksaan pengadilan.

Ketika Dialog Tidak Menemukan Titik Temu

Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng, pokok sengketa berkaitan dengan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 mengenai bahan ajar.

Dalam gugatannya, Bambang Mulyono mendalilkan bahwa kebijakan dan tindakan yang dipersoalkan berdampak terhadap kegiatan distribusi atau penjualan bahan ajar melalui usahanya. Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dan mengajukan tuntutan yang akan diuji melalui persidangan.

Perkara tersebut turut menyinggung Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025 mengenai buku teks pelajaran atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak dibiayai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Seluruh uraian tersebut merupakan dalil penggugat yang masih harus diperiksa. Dasar penerbitan surat, tujuan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, dan hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian yang diklaim menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketika sengketa telah memasuki jalur hukum dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan tersebut tidak berarti pemerintah wajib menerima tuntutan penggugat atau mengubah kebijakan tanpa pertimbangan hukum. Pemerintah tetap berhak mempertahankan posisinya. Akan tetapi, setiap kebijakan yang dipersoalkan juga perlu dijelaskan berdasarkan dasar kewenangan, tujuan, dan ketentuan yang menjadi landasannya.

Mediasi Bukan Sekadar Formalitas

Prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 7 mengatur kewajiban para pihak dan/atau kuasa hukumnya untuk menempuh mediasi dengan iktikad baik.

Dalam perkara ini, pihak penggugat sebelumnya mempersoalkan kehadiran para pihak pada tahapan mediasi. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai versi penggugat dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya iktikad baik.

Penilaian atas pelaksanaan mediasi harus memperhatikan keadaan konkret, catatan mediator, alasan yang relevan, serta penjelasan pihak-pihak terkait.

Bagi sumber tersebut, evaluasi terhadap mediasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah kesepakatan berhasil dicapai. Hal yang juga penting ialah bagaimana proses berlangsung, apakah ruang dialog dimanfaatkan secara memadai, dan apakah tersedia kemungkinan penyelesaian yang layak untuk dipertimbangkan.

Meski demikian, keberhasilan mediasi bukan satu-satunya ukuran kualitas pendampingan hukum. Ketika terdapat perbedaan mendasar yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, pemeriksaan oleh majelis hakim merupakan mekanisme yang sah untuk memperoleh kepastian hukum.

Rapor Merah atau Momentum Evaluasi?

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa deadlock mediasi dapat menjadi “rapor merah” bagi proses penyelesaian sengketa pemerintah apabila kebuntuan tersebut mencerminkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi dalam komunikasi, pertimbangan risiko, atau strategi penyelesaian.

Istilah tersebut merupakan penilaian sumber terhadap proses penanganan sengketa, bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pemerintah ataupun profesionalitas kuasa hukumnya.

Menurut pandangan itu, hukum tidak semata-mata menjadi sarana untuk mempertahankan posisi institusi. Hukum juga merupakan mekanisme untuk menguji tindakan dan kebijakan, melindungi hak para pihak, serta memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui jalur yang tersedia, sedangkan pemerintah memiliki hak untuk menjawab dan mempertahankan posisinya berdasarkan hukum. Kedua kepentingan tersebut harus diuji secara adil melalui proses peradilan.

Kini, setelah mediasi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng tidak menghasilkan kesepakatan, pemeriksaan pokok perkara menjadi ruang untuk menguji dalil, jawaban, dan bukti masing-masing pihak. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pertanggungjawaban para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Rajawali Investigasi menempatkan pandangan mengenai kebuntuan mediasi tersebut sebagai pendapat sumber yang identitasnya dirahasiakan, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai kesalahan pihak tertentu. Penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat tetap diperlukan agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru