Dinas Pendidikan dan Bupati Kuningan Digugat! Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | RAJAWALI INVESTIGASI 

Sengketa perdata yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta sejumlah pihak terkait kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kuningan. Perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng tersebut diajukan oleh Bambang Mulyono, yang dalam dokumen gugatan disebut sebagai Kepala Cabang CV Putra Kertonatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerbitan surat Disdikbud Kabupaten Kuningan mengenai bahan ajar, yang oleh penggugat dinilai berdampak terhadap kegiatan usahanya. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, turut tercantum sebagai Turut Tergugat I dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, sengketa ini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, dalil penggugat, tanggapan pihak tergugat, serta bukti yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

Surat Disdikbud 3 Februari 2026 Dipersoalkan

Salah satu pokok sengketa dalam perkara ini adalah surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam gugatannya, Bambang Mulyono mendalilkan bahwa kebijakan dan tindakan yang dipersoalkan telah menghambat distribusi atau penjualan bahan ajar yang dijalankan melalui kegiatan usahanya.

Penggugat menilai persoalan tersebut menimbulkan kerugian dan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata.

Atas dasar itu, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalil tersebut masih harus diperiksa melalui proses persidangan dan dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Untuk memahami latar belakang sengketa, gugatan tersebut juga menyinggung Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025, yang berkaitan dengan buku teks pelajaran atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak dibiayai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Penggugat turut mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan mengenai penjualan bahan ajar di lingkungan sekolah. Selain itu, dalam uraian gugatan disebutkan adanya dugaan instruksi dari Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Kuningan, Syarip Hidayat, agar bahan ajar yang telah diterima siswa atau orang tua dikembalikan setelah audiensi pada 11 Februari 2026.

Rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan penggugat. Untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat Disdikbud, pelaksanaan kebijakan terkait bahan ajar, serta hubungan antara kebijakan tersebut dan dampak yang diklaim penggugat.

Penggugat Meminta Surat Dicabut

Dalam petitum atau bagian tuntutan gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pihak-pihak yang digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar surat Disdikbud Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 dicabut.

Permintaan pencabutan surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Purwadi Hasan Darsono, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat II. Dalam dokumen perkara, Purwadi disebut menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan ketika surat tersebut diterbitkan dan kini menjabat Kepala Bappeda.

Selain itu, penggugat meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diklaim timbul dari persoalan tersebut.

Penggugat juga mengajukan permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum, serta meminta penerapan uang paksa atau dwangsom apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Seluruh permintaan tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan. Apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab akan bergantung pada pemeriksaan serta penilaian majelis hakim.

Bupati Kuningan Berstatus Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Purwadi Hasan Darsono sebagai Tergugat II. Adapun Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tercantum sebagai Turut Tergugat I, sementara Ketua FKKKS Kabupaten Kuningan Syarip Hidayat sebagai Turut Tergugat II.

Baca Juga:  Retret Kepala SMPN Digelar Disdikbud di Kebun Raya Kuningan, Siapa Menugaskan dan Siapa Membiayai?

Kedudukan Bupati sebagai Turut Tergugat perlu dibedakan dari posisi pihak yang disebut sebagai Tergugat. Dalam perkara ini, keterlibatan Bupati berkaitan dengan uraian gugatan yang turut menyinggung surat edaran dan pernyataan mengenai penjualan bahan ajar di lingkungan sekolah.

Karena itu, pemeriksaan perkara perlu memperjelas hubungan antara kebijakan yang disebut dalam gugatan, surat yang diterbitkan Disdikbud, serta tindakan masing-masing pihak yang dipersoalkan. Penjelasan tersebut penting agar tanggung jawab setiap pihak tidak disimpulkan hanya berdasarkan kedudukannya dalam perkara.

Di sisi lain, kebijakan terkait bahan ajar juga perlu dipahami berdasarkan tujuan, dasar aturan, dan pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dampak yang diklaim penggugat, tetapi juga dapat menguji konteks kebijakan yang menjadi latar belakang sengketa.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, para pihak telah menempuh proses mediasi di pengadilan. Namun, menurut keterangan pihak penggugat, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Pihak penggugat juga mempersoalkan kehadiran para Tergugat dan Turut Tergugat dalam proses mediasi. Dalam keterangannya, penggugat menyebut adanya keikutsertaan dalam satu kali kaukus melalui Zoom Meeting serta mempertanyakan ketidakhadiran pada tahapan berikutnya.

Keterangan mengenai kehadiran tersebut merupakan versi pihak penggugat. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap, catatan mediator dan penjelasan pihak-pihak yang disebut perlu menjadi rujukan dalam menilai bagaimana proses mediasi berlangsung.

Prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 7 mengatur kewajiban para pihak dan/atau kuasa hukumnya untuk menempuh mediasi dengan iktikad baik. Adapun penilaian atas pelaksanaan kewajiban tersebut harus mengacu pada keadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada satu pihak.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa kini berlanjut melalui pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahapan ini, para pihak memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, jawaban, dan bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Menunggu Penjelasan Para Pihak dan Pemeriksaan Hakim

Perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng menyangkut persoalan yang perlu dilihat dari dua sisi: klaim penggugat mengenai dampak surat Disdikbud terhadap kegiatan usahanya dan dasar kebijakan yang menjadi latar belakang penerbitan surat tersebut.

Bagi penggugat, pokok persoalannya adalah tindakan yang dinilai menghambat kegiatan usaha dan menimbulkan kerugian. Sementara itu, dasar penerbitan surat, tujuan kebijakan terkait bahan ajar, serta hubungan tindakan para pihak dengan kerugian yang diklaim merupakan hal-hal yang perlu diuji dalam persidangan.

Penjelasan dari Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, Bupati Kuningan, serta pihak terkait lainnya penting untuk memberikan gambaran lengkap mengenai dasar kebijakan dan posisi masing-masing dalam sengketa ini.

Hingga berita ini disusun, penjelasan atau tanggapan para pihak tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dimuat sebagai keterangan resmi. Rajawali Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, agar informasi kepada publik tersaji secara utuh dan berimbang.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berlangsungnya pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kuningan.

Pada akhirnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pertanggungjawaban para pihak berada pada majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru