Foto: Kantor Kepala Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan dan keterbukaan seorang kepala desa dalam memberikan pelayanan serta informasi kepada masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Kepala Desa Cilimus, H. Mulyadin, di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, yang hingga Selasa (27/10/2026) pagi belum berhasil ditemui oleh tim media Rajawali Investigasi.
Upaya untuk menemui H. Mulyadin telah dilakukan sejak Senin sebelumnya. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi melalui telepon juga belum memperoleh jawaban. Ketika tim kembali mendatangi Kantor Desa Cilimus pada Selasa sekitar pukul 08.30 WIB, H. Mulyadin tidak berada di tempat.
Belum berhasilnya pertemuan tersebut membuat tim media belum memperoleh penjelasan langsung dari H. Mulyadin mengenai upaya kunjungan dan komunikasi yang telah dilakukan sejak Senin.
Situasi ini menjadi perhatian terkait akses komunikasi antara pemerintah desa dan pihak yang membutuhkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Desa Cilimus.
Kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, komunikasi dengan masyarakat dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tidak berada di kantor pada waktu tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepala desa dapat memiliki agenda kedinasan di luar kantor atau alasan lain yang sah. Namun, alasan ketidakhadiran H. Mulyadin saat tim media melakukan kunjungan hingga kini belum diketahui.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, serta tanggung jawab kepala desa. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, tim media masih berupaya memperoleh penjelasan langsung dari H. Mulyadin terkait ketidakhadirannya saat kunjungan berlangsung serta belum terjawabnya komunikasi melalui telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari H. Mulyadin mengenai alasan dirinya belum berhasil ditemui. Rajawali Investigasi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi mengenai peristiwa ini dapat tersaji secara berimbang.
Rajawali Investigasi akan menyampaikan perkembangan informasi berdasarkan hasil konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
(Redaksi)















