KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan baru yang mencatut nama pimpinan dan deputi KPK untuk menggalang donasi palsu kepada masyarakat. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas lembaga serta logo resmi KPK dalam sebuah poster kegiatan yang mengatasnamakan program sosial.

Dalam klarifikasi resmi pada 9 Mei 2026, KPK menegaskan bahwa informasi terkait “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” tidak memiliki hubungan apa pun dengan lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menyatakan bahwa penggunaan nama pimpinan maupun simbol lembaga dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan identitas institusi negara yang berpotensi menyesatkan publik.

‎“Informasi permintaan donasi yang mengatasnamakan pimpinan/deputi KPK adalah tidak benar dan bukan bagian dari kegiatan resmi KPK,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Baca Juga:  Rp.14 Triliun Disiapkan, Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah pada 2026

‎KPK menilai modus seperti ini berbahaya karena dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara untuk kepentingan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK.

Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan hanya memiliki kanal informasi resmi yang dapat dijadikan rujukan, di antaranya situs https://www.kpk.go.id, akun Instagram @official.kpk, serta layanan Call Center 198.

‎Selain itu, KPK menyampaikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Penyalahgunaan nama lembaga negara dalam praktik penipuan dinilai dapat merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber : Redaksi | KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manap Suharnap Buka Suara Usai Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan: “Jangan Sampai Kebijakan Mematikan Usaha Rakyat”
Pola Anggaran Berulang di Desa Tarikolot Jadi Sorotan, Kegiatan Data Desa Habiskan Ratusan Juta
Agen Distributor Buku di Kuningan Resmi Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan ke Pengadilan Negeri
BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026
Indonesia Siap Perkuat Posisi dalam Rantai Pasok Global Kecerdasan Artifisial
Transparansi Dana Desa Cipakem 2025: Infrastruktur, Posyandu, hingga Irigasi Jadi Prioritas ‎
Desa Bangunjaya Terus Berbenah, Infrastruktur hingga Pemberdayaan Warga Jadi Fokus Pembangunan 2025
‎Benarkah Ada Rencana Aktivitas Al-Zaytun di Kalimanggis Kuningan? Ini Informasi yang Beredar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:20 WIB

Manap Suharnap Buka Suara Usai Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan: “Jangan Sampai Kebijakan Mematikan Usaha Rakyat”

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

Pola Anggaran Berulang di Desa Tarikolot Jadi Sorotan, Kegiatan Data Desa Habiskan Ratusan Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 10:11 WIB

Agen Distributor Buku di Kuningan Resmi Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan ke Pengadilan Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:54 WIB

Transparansi Dana Desa Cipakem 2025: Infrastruktur, Posyandu, hingga Irigasi Jadi Prioritas ‎

Berita Terbaru