KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Agen distributor buku di Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG.
Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., beserta rekan, sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas dugaan kerugian dalam kegiatan usaha distribusi perbukuan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, langkah hukum ini ditempuh dengan mendasarkan pada prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya terkait persamaan kedudukan di hadapan hukum serta jaminan kepastian hukum yang adil.
Pihak penggugat menilai bahwa kebijakan dan praktik distribusi buku di lingkungan pendidikan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berdampak pada kegiatan usaha distribusi perbukuan yang dijalankan oleh pihak penggugat. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur peradilan dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa perkara ini diajukan melalui jalur perdata dengan dugaan adanya tindakan yang menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun immateriel.
Menurutnya, proses hukum di pengadilan diharapkan dapat berjalan secara objektif sesuai asas due process of law.
“Setiap kebijakan publik, termasuk di sektor pendidikan, tetap harus memperhatikan aspek hukum, keadilan, dan dampaknya terhadap para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah,” ujar kuasa hukum penggugat.
Di sisi lain, polemik terkait distribusi buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Kuningan sebelumnya juga menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya kebijakan yang berkaitan dengan penataan penjualan buku di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut disebut berdampak pada sejumlah pelaku usaha di sektor perbukuan.
Selain itu, dalam isu yang berkembang di masyarakat, turut mencuat dugaan terkait pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan, termasuk informasi mengenai adanya selisih nilai antara biaya yang dibayarkan siswa dan nilai yang diterima penyedia.
Informasi tersebut masih menjadi perhatian publik dan belum seluruhnya mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya berfokus pada aspek usaha, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pendidikan di daerah.
Mereka juga berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dapat berjalan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal sidang resmi dari pengadilan.















