JAKARTA | Rajawali Investigasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan baru yang mencatut nama pimpinan dan deputi KPK untuk menggalang donasi palsu kepada masyarakat. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas lembaga serta logo resmi KPK dalam sebuah poster kegiatan yang mengatasnamakan program sosial.
Dalam klarifikasi resmi pada 9 Mei 2026, KPK menegaskan bahwa informasi terkait “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” tidak memiliki hubungan apa pun dengan lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menyatakan bahwa penggunaan nama pimpinan maupun simbol lembaga dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan identitas institusi negara yang berpotensi menyesatkan publik.
“Informasi permintaan donasi yang mengatasnamakan pimpinan/deputi KPK adalah tidak benar dan bukan bagian dari kegiatan resmi KPK,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
KPK menilai modus seperti ini berbahaya karena dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara untuk kepentingan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK.
Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan hanya memiliki kanal informasi resmi yang dapat dijadikan rujukan, di antaranya situs https://www.kpk.go.id, akun Instagram @official.kpk, serta layanan Call Center 198.
Selain itu, KPK menyampaikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan nama lembaga negara dalam praktik penipuan dinilai dapat merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sumber : Redaksi | KPK RI















