KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan baru yang mencatut nama pimpinan dan deputi KPK untuk menggalang donasi palsu kepada masyarakat. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas lembaga serta logo resmi KPK dalam sebuah poster kegiatan yang mengatasnamakan program sosial.

Dalam klarifikasi resmi pada 9 Mei 2026, KPK menegaskan bahwa informasi terkait “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” tidak memiliki hubungan apa pun dengan lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menyatakan bahwa penggunaan nama pimpinan maupun simbol lembaga dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan identitas institusi negara yang berpotensi menyesatkan publik.

‎“Informasi permintaan donasi yang mengatasnamakan pimpinan/deputi KPK adalah tidak benar dan bukan bagian dari kegiatan resmi KPK,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Baca Juga:  Retret Kepala SMPN Digelar Disdikbud di Kebun Raya Kuningan, Siapa Menugaskan dan Siapa Membiayai?

‎KPK menilai modus seperti ini berbahaya karena dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara untuk kepentingan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK.

Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan hanya memiliki kanal informasi resmi yang dapat dijadikan rujukan, di antaranya situs https://www.kpk.go.id, akun Instagram @official.kpk, serta layanan Call Center 198.

‎Selain itu, KPK menyampaikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Penyalahgunaan nama lembaga negara dalam praktik penipuan dinilai dapat merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber : Redaksi | KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru