KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Sejumlah billboard berukuran besar di beberapa ruas jalan Kabupaten Kuningan menjadi perhatian setelah hasil pemantauan awal menunjukkan adanya struktur reklame yang diduga berdiri hingga memasuki ruang jalan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kesesuaian titik pemasangan, serta pemenuhan aspek keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pantauan Rajawali Investigasi di lapangan, terdapat beberapa billboard yang berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Bahkan, pada beberapa titik, struktur penyangga dan area reklame diduga telah memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang seharusnya memiliki pengaturan ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menjadi penting mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa pemanfaatan Ruang Milik Jalan harus memperoleh izin sesuai kewenangan penyelenggara jalan serta tidak mengurangi fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan.
Dari aspek keselamatan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, setiap bangunan atau konstruksi di sekitar jalan wajib memperhatikan ruang pandang pengemudi, ruang bebas jalan, serta keamanan konstruksinya.
Tidak hanya itu, apabila billboard dipasang pada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka penyelenggara juga wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Penyelenggaraan Reklame beserta ketentuan teknis mengenai titik pemasangan, konstruksi, izin, dan pembayaran pajak reklame.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Rajawali Investigasi akan menelusuri sejumlah aspek penting, di antaranya:
Apakah seluruh billboard tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame yang masih berlaku.
Apakah titik pemasangan sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah daerah.
Apakah konstruksi billboard berada di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija).
Apakah telah memperoleh izin pemanfaatan ruang jalan dari instansi yang berwenang.
Apakah keberadaannya telah melalui kajian teknis keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Rajawali Investigasi juga akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, serta pihak penyelenggara reklame untuk memastikan apakah seluruh billboard tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pemanfaatan ruang jalan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, pembongkaran, hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investigasi ini akan terus berlanjut guna memastikan bahwa pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan reklame tidak mengorbankan keselamatan masyarakat serta tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
(GUNTUR – red)















