Gambar: Ilustrasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUNINGAN | Investigasi Rajawali
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat perhatian setelah kasus dugaan keracunan makanan terjadi berulang di sejumlah daerah. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan penerima manfaat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan makanan, pengawasan pelaksanaan program hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Kasus yang terus bermunculan membuat persoalan MBG tidak lagi semata-mata berbicara tentang penyediaan kebutuhan gizi bagi peserta didik. Ketika makanan yang diumumkan diduga menyebabkan gangguan kesehatan, maka standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 yang dilaporkan Associated Press, sebanyak 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian yang dikaitkan dengan MBG di 245 kabupaten/kota di 36 provinsi. Angka tersebut menunjukkan skala permasalahan yang tidak kecil. Di balik angka itu terdapat anak-anak sekolah, keluarga, biaya pengobatan serta aktivitas pendidikan yang gangguan akibat dugaan masalah keamanan makanan.
Persoalan semakin serius setelah evaluasi internal Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sekitar 80–90 persen kejadian sebelumnya dikaitkan dengan kegagalan mengikuti prosedur keamanan pangan, antara lain terkait dengan penyimpanan bahan, penerimaan bahan, pengendalian suhu dan batas waktu konsumsi. BGN juga melakukan peninjauan terhadap pusat distribusi makanan, sementara sejumlah dapur dihentikan karena masalah higiene dan sanitasi.
Dalam perspektif hukum, program MBG tidak membuat pemerintah maupun pihak pelaksana terbebas dari kewajiban memastikan makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur mengenai keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pangan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut pada prinsipnya menempatkan keamanan dan mutu pangan sebagai hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pangan.
Oleh karena itu, apabila makanan yang didistribusikan melalui program MBG terbukti menyebabkan keracunan, permasalahannya tidak cukup hanya diselesaikan dengan meminta pengelola dapur melakukan evaluasi. Rantai penyelenggaraan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pengadaan dan penerimaan bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, pengemasan, pengendalian suhu, distribusi hingga waktu makanan dikonsumsi.
Penelusuran tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah kejadian yang terjadi merupakan insiden teknis, prosedur pelanggaran, kelalaian atau terdapat masalah yang lebih luas dalam sistem pengawasan. Siapapun yang terbukti memiliki kewajiban pada suatu tahapan dan kemudian terbukti melakukan pelanggaran atau pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, banyaknya korban tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan penyebab keracunan, bentuk pelanggaran atau kejahatan, pihak yang bertanggung jawab serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami korban.
Yang menjadi perhatian publik justru ketika kejadian serupa terjadi secara berulang. Jika dalam evaluasi pemerintah sendiri ditemukan tidak adanya kegagalan penerapan prosedur keamanan pangan, maka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana sebuah dapur dapat memperoleh kewenangan menyediakan makanan untuk anak-anak, bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh standar terpenuhi sebelum makanan didistribusikan.
BGN sebelumnya juga mengumumkan pengumuman permanen sejumlah dapur yang dinilai tidak layak dari sisi sanitasi. Kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sebelum dapur menjalankan pelayanan makanan bagi penerima manfaat.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada pencatatan jumlah orang yang mengalami gangguan kesehatan. Pemerintah perlu memastikan korban mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kesehatan yang memadai serta menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan makanan.
Program MBG merupakan kebijakan dengan tujuan sosial yang besar. Namun tujuan tersebut tidak menghapuskan kewajiban untuk memastikan makanan yang diberikan aman dikonsumsi. Keberhasilan program tidak hanya diukur berdasarkan jumlah porsi yang berhasil ditayangkan, tetapi juga berdasarkan kualitas, keamanan dan kemampuan sistem mencegah penerima manfaat menjadi korban.
Ketika dugaan kasus keracunan muncul berulang kali di berbagai daerah, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa masalah akan diperbaiki. Pemeriksaan harus menyentuh seluruh organisasi rantai, termasuk standar keamanan pangan, pengawasan, proses verifikasi dapur, hasil pemeriksaan laboratorium, penanganan korban dan mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Pada akhirnya, persoalan MBG bukan hanya tentang makanan gratis. Ketika program tersebut dijalankan menggunakan kebijakan dan sumber daya negara serta penerimanya sebagian besar merupakan anak-anak, maka standar perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas.
Jika makanan yang diberikan terbukti tidak aman dan menimbulkan korban, maka masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai apa yang gagal, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah hukum apa yang akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terus terulang.
(GUNTUR – Redaksi)
Sumber: Kementerian Kesehatan melalui data surveilans yang dikutip Associated Press, Badan Gizi Nasional, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan PP Nomor 1 Tahun 2026.















