KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Pola penggunaan Dana Desa di Desa Ciniru, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, selama periode 2021–2025 layak menjadi perhatian publik. Sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan digitalisasi desa terus memperoleh alokasi anggaran hampir setiap tahun dengan nilai yang berubah-ubah secara signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, sedikitnya terdapat empat kegiatan yang berulang, yakni Penyusunan/Pemutakhiran Profil Desa, Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa, Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), serta Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
Kegiatan Penyusunan/Pemutakhiran Profil Desa tercatat memperoleh anggaran Rp6,33 juta pada 2021, Rp6,56 juta pada 2022, Rp15,55 juta pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp58,29 juta pada 2024, sebelum turun drastis menjadi Rp1,9 juta pada 2025. Fluktuasi anggaran yang cukup tajam tersebut menjadi salah satu bagian yang patut mendapat perhatian dalam pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) juga terus dianggarkan hampir setiap tahun, yakni Rp.22,91 juta pada 2021, Rp.6,81 juta pada 2022, Rp.31,63 juta pada 2023, Rp.30,36 juta pada 2024, dan Rp.3,79 juta pada 2025. Total anggaran kegiatan ini mencapai sekitar Rp.95,5 juta.
Pada tahun 2021, pemerintah desa juga mengalokasikan Rp.60 juta untuk kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Jika digabungkan dengan anggaran Profil Desa, SID, dan Pemetaan Kemiskinan, total anggaran untuk empat kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp.250,21 juta selama lima tahun.
Penelusuran terhadap website resmi Desa Ciniru menunjukkan portal desa masih aktif. Namun, pembaruan informasi publik yang tersedia belum mencerminkan aktivitas yang konsisten sebagaimana besarnya alokasi anggaran yang selama ini diarahkan pada pengembangan sistem informasi desa.
Besarnya anggaran yang dialokasikan secara berulang pada kegiatan yang sama menjadi isu penting dalam tata kelola keuangan desa. Setiap rupiah Dana Desa semestinya dapat ditelusuri manfaatnya secara nyata melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, penggunaan anggaran pada kegiatan-kegiatan tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas, inspektorat, maupun lembaga berwenang untuk memastikan seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.















