KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, saat melakukan kontrol sosial di Rumah Sakit Permata Kuningan, mendapat sorotan keras dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
Uha menilai dugaan tindakan pengancaman hingga percobaan pencekikan terhadap Dadang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apalagi, sosok yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial EW diketahui merupakan bagian dari manajemen sekaligus Humas RS Permata dan memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolsek Kuningan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar terjadi intimidasi, pengancaman dan kekerasan fisik terhadap seorang aktivis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah menjadi aparat,” tegas Uha.
Dugaan insiden tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 ketika Dadang bersama sejumlah pihak mendatangi RS Permata di Jalan Cut Nyak Dien untuk meminta penjelasan terkait sejumlah aspek administrasi dan perizinan rumah sakit, di antaranya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persoalan lahan parkir.
Namun, agenda yang semula berkaitan dengan klarifikasi dan sinkronisasi data tersebut diduga berubah menjadi ketegangan. Dadang mengaku mendapat intimidasi, ancaman hingga tindakan fisik berupa dugaan pencekikan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Kuningan pada 11 Agustus 2026.
LSM Frontal mendesak Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan profesional. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah segera memeriksa seluruh orang yang berada di lokasi serta mengamankan rekaman CCTV sebelum bukti tersebut hilang atau tertimpa rekaman baru.
“Periksa semua saksi yang berada di TKP. CCTV juga harus segera diamankan. Jangan sampai bukti visual yang sangat penting justru terlambat ditangani,” kata Uha.
Sejumlah nama disebut berada di lokasi saat kejadian, antara lain Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Rismunandar, konsultan PBG dari PUTR Atoni dan Yudi, anggota Satpol PP Kuswandi dan Ika, jurnalis Media Online Kuningan 24 Handy Ramadhan, Komandan Security RS Permata Uung, serta aktivis GMNI Dewi Sartika.
Banyaknya orang yang disebut berada di lokasi membuat dugaan peristiwa tersebut dinilai memiliki sejumlah sumber keterangan yang dapat diverifikasi penyidik. Selain keterangan saksi, rekaman CCTV dan bukti medis juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti.
Uha juga meminta Dadang menjalani pemeriksaan medis dan menempuh visum apabila terdapat tanda atau dampak fisik akibat dugaan tindakan tersebut.
“Kalau ada dugaan kekerasan fisik, jangan hanya mengandalkan cerita. Bukti medis harus diperkuat. Polisi tinggal menguji keterangan korban dengan keterangan saksi, bukti CCTV dan hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.
Menurut Uha, persoalan menjadi semakin serius karena dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika aktivis sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan persoalan administrasi dan perizinan sebuah fasilitas pelayanan publik sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum. Karena itu, tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, apabila terbukti, harus ditindak tegas.
“Kontrol sosial bukan kejahatan. Kalau ada yang keberatan dengan pertanyaan atau kritik, jawab dengan data dan mekanisme hukum, bukan dengan ancaman ataupun kekerasan,” tegasnya.
Uha juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelapor. Seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan sesudah dugaan insiden harus direkonstruksi berdasarkan keterangan para saksi serta bukti elektronik yang tersedia.
“Yang harus dicari adalah fakta. Siapa melakukan apa, kepada siapa, kapan, di mana, bagaimana kejadiannya dan apa buktinya. Kalau CCTV ada, buka. Kalau saksi ada, periksa. Jangan sampai perkara menjadi kabur hanya karena masing-masing pihak memiliki versi berbeda,” katanya.
Sementara itu, dugaan persoalan perizinan RS Permata yang menjadi latar belakang kedatangan KORAKAP juga perlu ditempatkan secara terpisah dari proses hukum atas dugaan kekerasan. Persoalan administrasi perizinan harus diuji melalui dokumen dan kewenangan instansi terkait, sedangkan dugaan intimidasi dan kekerasan menjadi ranah aparat penegak hukum.
Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa melihat latar belakang pihak yang diperiksa. Bagi LSM Frontal, kunci persoalan bukan pada siapa yang dilaporkan, melainkan apakah dugaan peristiwa tersebut benar terjadi dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menentukan pertanggungjawaban hukum.















