371,02 M² Rangka Kayu Masuk RAB, Padahal Atap D, E dan F Sudah Baja Ringan: Siapa yang Bertanggung Jawab? ‎

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Pelaksanaan Program Revitalisasi SMPN 2 Cilimus menyisakan persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh. Setelah ditemukan adanya perbedaan antara kondisi fisik bangunan dengan uraian pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), perhatian kini mengarah pada proses penyusunan dan penetapan pekerjaan tersebut. Pertanyaannya bukan hanya mengenai apakah pekerjaan itu dilaksanakan, tetapi siapa yang menetapkan bahwa terdapat rangka atap struktur kayu yang harus dibongkar pada Ruang Kelas D, E dan F.

Berdasarkan pengecekan langsung di lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, kondisi rangka atap Ruang Kelas D, E dan F masih menggunakan rangka baja ringan. Namun dalam RAB, ketiga ruang tersebut justru tercatat memiliki pekerjaan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Ruang Kelas D, pekerjaan tersebut tercatat sebanyak 128,72 m² dengan nilai Rp695.110. Ruang Kelas E tercatat 113,58 m² senilai Rp613.332, sedangkan Ruang Kelas F sebanyak 128,72 m² dengan nilai Rp695.110. Jika dijumlahkan, volume pembongkaran yang tercantum mencapai 371,02 m², dengan nilai anggaran Rp2.003.552.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena RAB seharusnya menggambarkan kebutuhan pekerjaan berdasarkan kondisi bangunan yang menjadi objek revitalisasi. Ketika dokumen menyebut adanya rangka atap struktur kayu yang akan dibongkar, sementara kondisi eksisting yang diperiksa di lapangan menunjukkan rangka baja ringan, maka dasar penyusunan volume tersebut perlu dapat ditelusuri.

Yang menjadi perhatian bukan semata nilai Rp2.003.552, tetapi asal-usul angka 371,02 m² tersebut. Untuk Kelas D, dari mana volume 128,72 m² diperoleh? Demikian pula volume 113,58 m² pada Kelas E dan 128,72 m² pada Kelas F. Apakah angka tersebut berasal dari pengukuran kondisi eksisting, gambar teknis, atau perhitungan lain yang digunakan dalam penyusunan RAB?

Di sinilah rantai penyusunan RAB perlu dibuka. Apakah volume tersebut ditetapkan oleh penyusun RAB, konsultan perencana, tim teknis, P2SP, pihak sekolah, atau kemudian ditentukan oleh penyedia/pelaksana? Masing-masing perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar perencanaan, bukan sekadar keterangan lisan.

Dokumen pendukung menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut. Jika memang terdapat rangka kayu yang akan dibongkar, seharusnya dapat ditunjukkan kondisi awal bangunan, gambar teknis, hasil pengukuran, perhitungan volume, serta dokumentasi yang menunjukkan bagian konstruksi yang menjadi objek pembongkaran.

Baca Juga:  Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Persoalan tersebut semakin menarik karena pada beberapa ruang lainnya, RAB mencantumkan pekerjaan pembongkaran rangka kayu sekaligus pekerjaan “Rangka Atap Baja Ringan (type Pelana)”. Sementara pada Kelas D, E dan F tidak terlihat item pemasangan rangka baja ringan baru pada bagian pekerjaan kuda-kuda dan atap.

Karena itu, alur pekerjaan pada ketiga ruang tersebut perlu diperjelas. Jika rangka kayu memang benar-benar dibongkar, harus dapat dijelaskan konstruksi apa yang menjadi penggantinya.

Namun apabila rangka baja ringan yang sudah ada sebelumnya tetap digunakan, maka dasar pencantuman pekerjaan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu” dalam RAB menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Pemeriksaan juga perlu membandingkan dokumen dengan kondisi fisik secara menyeluruh, mulai dari gambar teknis, perhitungan volume, dokumentasi kondisi awal, dokumentasi pembongkaran, laporan progres hingga hasil pekerjaan di lapangan. Dengan cara itu dapat diketahui apakah perbedaan tersebut hanya merupakan kesalahan dalam penyusunan uraian RAB atau benar-benar berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan dan direalisasikan.

Nilai Rp2 juta memang bukan angka terbesar dalam sebuah proyek revitalisasi. Namun persoalan utamanya bukan besar kecilnya nilai tersebut. Satu item pekerjaan yang tidak sinkron dengan kondisi fisik dapat menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana RAB disusun berdasarkan kondisi riil dan bagaimana setiap volume pekerjaan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, yang perlu dijelaskan adalah siapa yang menetapkan pekerjaan pembongkaran rangka kayu seluas 371,02 m² tersebut dan apa dasar teknisnya. Sebab ketika dokumen menyebut rangka kayu sementara kondisi eksisting menunjukkan rangka baja ringan, perbedaan itu tidak cukup dibiarkan sebagai angka dalam RAB.

RAB bukan sekadar kumpulan angka. Setiap volume harus memiliki dasar pengukuran, setiap pekerjaan harus memiliki objek yang nyata, dan setiap anggaran harus dapat ditelusuri realisasinya. Jika 371,02 m² rangka kayu memang benar-benar ada dan dibongkar, maka buktinya harus dapat ditunjukkan.

Jika tidak, maka pertanyaan tentang siapa yang memasukkan pekerjaan tersebut ke dalam RAB dan atas dasar apa menjadi bagian penting dari transparansi Revitalisasi SMPN 2 Cilimus.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Berita Terbaru