Bongkar Rangka Kayu” D–E–F ” Dipertanyakan, Kondisi Eksisting Sudah Baja Ringan, Bukti Pekerjaan Wajib Dibuka

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Pelaksanaan revitalisasi SMPN 2 Cilimus kini menghadapi sorotan terkait kesesuaian antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi bangunan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sorotan tersebut mengarah pada Ruang Kelas D, E dan F, yang dalam RAB tercantum pekerjaan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu”, sementara berdasarkan pengecekan langsung di lokasi, ketiga ruang tersebut sebelumnya sudah menggunakan rangka atap baja ringan.

Perbedaan antara kondisi eksisting dengan uraian pekerjaan dalam RAB tersebut menjadi titik yang perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut dasar penyusunan volume, pelaksanaan pekerjaan, hingga bukti pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RAB, Kelas D tercatat memiliki pekerjaan pembongkaran rangka atap struktur kayu sebesar 128,72 m² dengan nilai Rp.695.110.  Pada Kelas E, pekerjaan serupa tercantum sebesar 113,58 m² dengan nilai Rp.613.332.  Sedangkan Kelas F mencantumkan pembongkaran rangka atap struktur kayu sebesar 128,72 m², dengan nilai Rp.695.110.

Jika ketiganya dijumlahkan, RAB mencantumkan pekerjaan pembongkaran rangka kayu sebanyak 371,02 m², dengan nilai keseluruhan Rp.2.003.552.

Nominal tersebut memang bukan nilai terbesar dalam keseluruhan proyek. Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, melainkan apakah pekerjaan yang tercantum tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi awal bangunan dan benar-benar direalisasikan di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan kondisi eksisting, rangka atap Kelas D, E dan F sudah berupa baja ringan sebelum pekerjaan revitalisasi. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud sebagai rangka atap struktur kayu yang akan dibongkar dalam RAB?

Jika memang masih terdapat konstruksi kayu tertentu yang dibongkar, harus dapat dijelaskan jenis konstruksinya, lokasi bagian yang dibongkar serta dasar penghitungan volumenya.Khususnya, perlu dijelaskan bagaimana volume 128,72 m² pada Kelas D dan F serta 113,58 m² pada Kelas E ditentukan.

Angka tersebut bukan sekadar angka administratif, karena menjadi dasar penghitungan nilai pekerjaan pembongkaran. Oleh sebab itu, dasar pengukuran dan kondisi fisik yang menjadi dasar munculnya volume tersebut perlu dapat ditelusuri.

Persoalan semakin menarik karena pada RAB Kelas D, E dan F tidak terlihat item “Rangka Atap Baja Ringan (type Pelana)” sebagaimana tercantum pada beberapa ruang lainnya. Pada Kelas D, setelah item pembongkaran rangka kayu, RAB mencantumkan pekerjaan Genteng Metal 0,3 mm, list plank dan nok bubungan, tetapi tidak terlihat item pemasangan rangka baja ringan baru.  Pola serupa juga terlihat pada Kelas E dan F.

Baca Juga:  Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan teknis yang harus dijelaskan. Jika rangka kayu memang dibongkar, konstruksi apa yang menjadi rangka penopang atap setelahnya? Sebaliknya, jika rangka baja ringan yang sudah ada tetap digunakan, apa sebenarnya objek pembongkaran yang dimaksud dalam RAB?

Untuk menjawab persoalan tersebut, bukti pekerjaan perlu dibuka dan dicocokkan. Di antaranya foto kondisi sebelum pembongkaran, foto saat pembongkaran, foto setelah pembongkaran, laporan harian, laporan progres, berita acara, opname pekerjaan, dokumen pengukuran volume, serta bukti pembayaran pekerjaan pembongkaran.

Rangkaian dokumen tersebut penting untuk menguji apakah volume 371,02 m² yang tercantum dalam RAB benar-benar memiliki dasar fisik dan administrasi.

Jika pekerjaan memang dilaksanakan, seharusnya terdapat jejak yang dapat ditelusuri mulai dari kondisi awal, proses pembongkaran, hasil pekerjaan, pengukuran, pencatatan progres, pemeriksaan hingga pembayaran.

Sebaliknya, apabila kondisi awal menunjukkan rangka baja ringan dan tidak ditemukan bukti yang memadai mengenai keberadaan maupun pembongkaran rangka kayu sebagaimana tercantum dalam RAB, maka perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Kini yang diperlukan bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan pembuktian. Dokumen RAB harus dapat dicocokkan dengan kondisi fisik, hasil pengukuran, dokumentasi pekerjaan hingga bukti pembayaran, agar terang apakah pekerjaan yang dianggarkan benar-benar ada, dikerjakan dan dibayarkan sesuai realisasinya.

Dengan demikian, persoalan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu” pada Kelas D, E dan F tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan adanya item tersebut dalam RAB. Yang harus terang adalah apa yang dibongkar, di mana lokasinya, berapa volumenya, kapan pekerjaan dilakukan, siapa yang mengukurnya, apa dasar perhitungannya, serta di mana bukti fisik dan administrasi pekerjaannya.

Ketika kondisi eksisting menunjukkan rangka baja ringan, sementara dokumen anggaran mencantumkan pembongkaran rangka kayu seluas 371,02 m², perbedaan tersebut layak diuji secara terbuka melalui pencocokan antara RAB, gambar teknis, kondisi awal, pelaksanaan fisik, hasil opname dan pembayaran.

Publik berhak mendapatkan kejelasan agar setiap pekerjaan yang tercantum dalam anggaran benar-benar dapat ditelusuri keberadaan, volume, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru