Foto: Ilustrasi
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kegiatan retret kepala sekolah SMPN di Kabupaten Kuningan mulai menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, 21–23 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, kegiatan retret tersebut disebut dikondisikan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kuningan, Adang Kusdiana. S.Pd.
Namun, hingga berita ini ditulis, lokasi pelaksanaan serta kisaran biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta belum diketahui secara pasti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh, terutama apabila biaya keikutsertaan kepala sekolah nantinya dibebankan kepada Dana BOS masing-masing sekolah.
Persoalannya bukan sekadar kegiatan tersebut bernama retret. Yang menjadi titik perhatian adalah dasar penganggaran dan sumber dana yang digunakan untuk membiayai kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur berbagai komponen yang dapat dibiayai melalui Dana BOSP.
Dalam Lampiran I, kegiatan keagamaan/kerohanian memang tercantum sebagai salah satu contoh kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dibiayai. Namun, konteksnya berkaitan dengan kegiatan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan karakter murid.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembiayaan retret kepala sekolah, terlebih apabila kegiatan tersebut bukan kegiatan peserta didik.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah retret tersebut ditempatkan sebagai kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Jika alasan itu yang digunakan, maka harus dapat dibuktikan bahwa kegiatan tersebut memang memiliki substansi pengembangan kompetensi, pelatihan, pengembangan kapasitas, atau bentuk pengembangan profesional lain yang relevan dengan tugas kepala sekolah.
Di sinilah dokumen perencanaan sekolah menjadi penting.
Pasal 51 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa kebutuhan satuan pendidikan dituangkan dalam dokumen perencanaan beserta rincian komponen penggunaan dana. Dengan demikian, RKAS menjadi salah satu dokumen yang dapat menunjukkan apakah kegiatan tersebut memang telah direncanakan dan dianggarkan.
Pertanyaannya: apakah retret kepala sekolah 21–23 Agustus 2026 tercantum dalam RKAS? Berapa anggarannya? Apa nomenklaturnya? Dan dari komponen Dana BOS mana pembiayaan tersebut akan diambil?
Persoalan semakin menarik karena hingga saat ini lokasi kegiatan dan kisaran biaya retret belum diketahui secara jelas.
Jika kemudian terdapat pembayaran menggunakan Dana BOS, maka perlu dilihat secara utuh dasar perencanaannya, dasar penugasan kepala sekolah, nilai pembayaran, penerima pembayaran, serta bukti pertanggungjawabannya.
Penggunaan Dana BOSP juga harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran serta didukung pencatatan dan bukti yang diperlukan. Dengan demikian, keberadaan kuitansi saja tidak cukup untuk menjawab apakah suatu pengeluaran telah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Pasal 53 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja atau kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Atas dasar itu, sejumlah pertanyaan perlu diajukan kepada pihak yang terlibat. Apa tujuan retret tersebut? Siapa penyelenggaranya? Apa dasar kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut? Siapa yang menentukan kegiatan? Berapa biaya yang dikenakan kepada peserta? Siapa penerima pembayaran? Dan yang paling penting, apakah biaya tersebut dibebankan kepada Dana BOS sekolah?
Jika pembiayaan memang menggunakan Dana BOS, maka publik berhak mengetahui komponen anggaran yang digunakan serta dasar perencanaannya.
Sebaliknya, apabila kegiatan dibiayai secara pribadi atau menggunakan sumber dana lain yang sah, maka persoalan penggunaan Dana BOS tentu perlu dibedakan secara jelas.
Rajawali Investigasi masih menelusuri informasi mengenai lokasi kegiatan, besaran biaya, mekanisme pembayaran, surat tugas, RKAS, serta pihak penyelenggara retret. Konfirmasi dari pihak MKKS Kabupaten Kuningan, kepala sekolah peserta, maupun Dinas Pendidikan juga menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.
Berita ini merupakan bagian awal dari penelusuran. Rajawali Investigasi tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS sebelum terdapat bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Namun satu pertanyaan publik tetap harus dijawab: jika retret kepala sekolah tersebut dibiayai Dana BOS, atas dasar komponen anggaran apa uang pendidikan itu digunakan?
(GUNTUR -Redaksi)















