Ada yang Tidak Sinkron di RAB Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: 371,02 M² Rangka Kayu Dicatat untuk Dibongkar

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Kondisi di lokasi menunjukkan rangka atap Ruang Kelas D, E dan F masih menggunakan rangka baja ringan, sementara dalam RAB tercatat pekerjaan pembongkaran rangka atap struktur kayu seluas total 371,02 m².  Sabtu (25/07/ 2026)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Pelaksanaan Program Revitalisasi SMPN 2 Cilimus menyisakan persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh. Di tengah pekerjaan revitalisasi yang seharusnya didasarkan pada kondisi riil bangunan, terdapat catatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi fisik di lapangan. Salah satunya menyangkut pekerjaan pembongkaran rangka atap yang disebut sebagai rangka struktur kayu pada Ruang Kelas D, E dan F.

Berdasarkan dokumen RAB, pada Ruang Kelas D tercantum pekerjaan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu” dengan volume 128,72 m² senilai Rp695.110. Pada Ruang Kelas E, pekerjaan yang sama tercatat sebanyak 113,58 m² dengan nilai Rp613.332. Sementara pada Ruang Kelas F, kembali dicantumkan pembongkaran rangka atap struktur kayu sebanyak 128,72 m² dengan nilai Rp.695.110.

Jika ketiga volume tersebut dijumlahkan, RAB mencatat pekerjaan pembongkaran rangka atap struktur kayu mencapai 371,02 meter persegi, dengan nilai anggaran Rp.2.003.552.

Angka 371,02 m² inilah yang menjadi titik sorotan. Sebab berdasarkan pengecekan langsung di lokasi, Ruang Kelas D, E dan F sebelumnya telah menggunakan rangka atap baja ringan, bukan rangka atap kayu sebagaimana yang disebut dalam RAB.

Kondisi tersebut membuat adanya perbedaan antara apa yang tertulis dalam dokumen anggaran dengan kondisi konstruksi yang ditemukan di lapangan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai nilai Rp.2 juta, tetapi mengenai dasar pencantuman pekerjaan pembongkaran rangka kayu seluas 371,02 m² tersebut.

Dalam pekerjaan konstruksi, volume bukan sekadar angka administratif. Setiap volume pekerjaan semestinya memiliki dasar pengukuran dan kondisi fisik yang jelas. Karena itu, pencantuman pembongkaran rangka kayu pada tiga ruang tersebut perlu dapat dijelaskan secara konkret, terutama mengenai konstruksi apa yang sebenarnya menjadi objek pembongkaran.

Untuk Kelas D, misalnya, tercatat volume pembongkaran 128,72 m². Kelas E sebesar 113,58 m², sedangkan Kelas F sebesar 128,72 m². Yang perlu dipastikan adalah apakah volume tersebut benar-benar menggambarkan rangka kayu yang ada dan dibongkar, atau terdapat dasar perhitungan lain yang digunakan dalam penyusunan RAB.

Hal ini semakin menarik karena pada beberapa ruang lain dalam dokumen, pekerjaan pembongkaran rangka kayu diikuti dengan pekerjaan “Rangka Atap Baja Ringan (type Pelana)”. Sementara pada Kelas D, E dan F, tidak terlihat item pemasangan rangka baja ringan baru dalam bagian pekerjaan kuda-kuda dan atap, meskipun penutup atap yang direncanakan menggunakan Genteng Metal 0,3 mm.

Baca Juga:  Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Dengan kondisi tersebut, alur pekerjaan menjadi penting untuk ditelusuri. Jika benar rangka kayu dibongkar, harus jelas konstruksi apa yang menjadi penggantinya. Namun jika rangka baja ringan yang sudah ada sebelumnya tetap digunakan, maka pencantuman pekerjaan “Bongkar Rangka Atap Struktur Kayu” dalam RAB membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan kondisi yang digunakan saat penyusunan anggaran.

Yang juga perlu diperiksa adalah dasar perhitungan volume 371,02 m² tersebut. Apakah angka itu berasal dari hasil pengukuran kondisi eksisting? Siapa yang melakukan pengukuran? Kapan pengukuran dilakukan? Dan apakah terdapat dokumentasi kondisi bangunan sebelum pekerjaan dimulai yang menunjukkan keberadaan rangka kayu pada ketiga ruang tersebut?

Sebab, apabila suatu pekerjaan pembongkaran benar-benar direncanakan dan kemudian dilaksanakan, semestinya terdapat jejak administrasi maupun fisik yang dapat ditelusuri. Mulai dari kondisi awal bangunan, gambar teknis, perhitungan volume, dokumentasi pekerjaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Dalam konteks ini, Rp.2.003.552 bukan satu-satunya persoalan. Nilai tersebut justru menjadi pintu masuk untuk menguji kualitas perencanaan dan akurasi RAB. Jika kondisi awal memang sudah menggunakan baja ringan, maka harus ada penjelasan mengapa pekerjaan pembongkaran rangka kayu tetap muncul dalam dokumen dengan volume mencapai 371,02 m².

Sebaliknya, apabila pihak pelaksana menyatakan memang terdapat rangka kayu yang dibongkar, maka keberadaan rangka tersebut dan pekerjaan pembongkarannya harus dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif.

Pada akhirnya, yang harus diuji bukan sekadar apakah angka Rp.2 juta telah dibayarkan, melainkan apakah 371,02 m² pekerjaan pembongkaran rangka kayu itu benar-benar memiliki objek pekerjaan yang nyata.

Sebab RAB bukan sekadar daftar angka. Ia adalah dasar perencanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan. Ketika angka dalam RAB menyebut rangka kayu, sementara kondisi eksisting yang ditemukan justru menunjukkan rangka baja ringan, maka celah perbedaan tersebut wajib dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya berangkat dari kondisi riil bangunan justru berhenti sebagai angka di atas kertas.

(GUNTUR – redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Berita Terbaru