Ilustrasi
JAKARTA | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset yang pernah dikuasai para terpidana korupsi kini bersiap berpindah tangan kepada masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang puluhan barang rampasan negara pada Juni 2026, termasuk belasan kendaraan roda empat yang berasal dari hasil penyitaan perkara korupsi.
Sebanyak 74 lot barang rampasan negara akan dilelang pada 18 Juni 2026. Di antara aset yang diperkirakan menjadi incaran peserta lelang adalah Mitsubishi Pajero Sport, Honda HR-V, Honda Jazz, Toyota Innova, Kia Sedona hingga kendaraan niaga Toyota Hilux.
Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelelangan barang rampasan memiliki nilai lebih dari sekadar proses administrasi pasca-penindakan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi instrumen penting dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil kejahatan korupsi kepada negara.
“Melalui pelelangan ini, KPK berupaya memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat nyata dan berkontribusi pada pemulihan aset negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Sejumlah kendaraan yang akan dilelang berasal dari perkara korupsi yang telah diputus pengadilan. Salah satunya Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 milik terpidana Hasanuddin dengan nilai limit Rp.241,09 juta.
Selain itu terdapat Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan nilai limit Rp.166,43 juta dan Kia Sedona tahun 2018 senilai Rp.148,71 juta.
Dari perkara yang menjerat terpidana Kedy Afandi, KPK juga menawarkan Honda HR-V tahun 2021 dengan nilai limit Rp.126,58 juta, Honda Jazz Rp.104,89 juta, serta Toyota Hilux pick up yang dibuka dengan harga Rp.54,04 juta.
Tak hanya kendaraan, KPK juga melelang berbagai aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, rumah susun, telepon genggam, perangkat elektronik hingga alat berat konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.
Seluruh proses akan berlangsung secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan sistem penawaran terbuka (Open bidding). Mekanisme tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak peserta sekaligus menjaga transparansi proses penjualan aset hasil korupsi.
Untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta mengetahui kondisi barang secara langsung, KPK membuka agenda pengecekan fisik atau aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK berharap pelelangan tersebut tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bukti bahwa setiap aset hasil korupsi pada akhirnya dapat ditarik kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.















