Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

JAKARTA | Rajawali Investigasi

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang pernah dikuasai para terpidana korupsi kini bersiap berpindah tangan kepada masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang puluhan barang rampasan negara pada Juni 2026, termasuk belasan kendaraan roda empat yang berasal dari hasil penyitaan perkara korupsi.

Sebanyak 74 lot barang rampasan negara akan dilelang pada 18 Juni 2026. Di antara aset yang diperkirakan menjadi incaran peserta lelang adalah Mitsubishi Pajero Sport, Honda HR-V, Honda Jazz, Toyota Innova, Kia Sedona hingga kendaraan niaga Toyota Hilux.

Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelelangan barang rampasan memiliki nilai lebih dari sekadar proses administrasi pasca-penindakan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi instrumen penting dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil kejahatan korupsi kepada negara.

“Melalui pelelangan ini, KPK berupaya memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat nyata dan berkontribusi pada pemulihan aset negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Sejumlah kendaraan yang akan dilelang berasal dari perkara korupsi yang telah diputus pengadilan. Salah satunya Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 milik terpidana Hasanuddin dengan nilai limit Rp.241,09 juta.

Selain itu terdapat Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan nilai limit Rp.166,43 juta dan Kia Sedona tahun 2018 senilai Rp.148,71 juta.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Hadiri May Day 2026 di Monas: Janji 1 Juta Rumah Buruh, Tarif Ojol di Bawah 10% hingga UU Ketenagakerjaan Dikebut

Dari perkara yang menjerat terpidana Kedy Afandi, KPK juga menawarkan Honda HR-V tahun 2021 dengan nilai limit Rp.126,58 juta, Honda Jazz Rp.104,89 juta, serta Toyota Hilux pick up yang dibuka dengan harga Rp.54,04 juta.

Tak hanya kendaraan, KPK juga melelang berbagai aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, rumah susun, telepon genggam, perangkat elektronik hingga alat berat konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.

Seluruh proses akan berlangsung secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan sistem penawaran terbuka (Open bidding). Mekanisme tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak peserta sekaligus menjaga transparansi proses penjualan aset hasil korupsi.

Untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta mengetahui kondisi barang secara langsung, KPK membuka agenda pengecekan fisik atau aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

KPK berharap pelelangan tersebut tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bukti bahwa setiap aset hasil korupsi pada akhirnya dapat ditarik kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru