‎KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab Kutai Timur untuk Cegah Sengketa Tanah ‎

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI TIMUR, Rajawali Investigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya pencegahan potensi korupsi dan sengketa pertanahan.

‎Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (22/4).

‎Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, khususnya tanah milik daerah yang belum memiliki legalitas lengkap.

‎Menurutnya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa aset tanah yang tidak tersertifikasi rentan dikuasai pihak lain hingga berujung sengketa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ratusan Bidang Tanah Belum Bersertifikat

‎Dalam pemaparan KPK, tercatat masih terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani dengan langkah percepatan yang lebih terukur.

‎KPK menilai target sertifikasi yang masih rendah, yakni sekitar 10 bidang per tahun, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan target hingga minimal 100 bidang per tahun.

‎Perbedaan Data Aset Jadi Sorotan

‎Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui masih terdapat kendala dalam proses sertifikasi, seperti belum terpusatnya data aset serta sejumlah aset yang belum memiliki batas fisik yang jelas.

‎Selain itu, ditemukan pula perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara data Kantah menunjukkan 167 bidang, termasuk 33 sertifikat baru pada 2025.

‎Perbedaan ini dinilai perlu segera disinkronkan agar tidak menghambat proses pengamanan aset daerah.

‎Permintaan Percepatan dan Data Lengkap

‎KPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutai Timur menyerahkan data lengkap aset, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026.

Baca Juga:  Billboard Diduga Menjorok ke Ruang Jalan, Rajawali Investigasi Telusuri Legalitas dan Potensi Pelanggaran Aturan

‎Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk segera diproses sertifikasinya sebagai bagian dari langkah percepatan.

‎KPK menilai, jika pola saat ini tidak diubah, penyelesaian sertifikasi seluruh aset dapat memakan waktu puluhan tahun. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan signifikan dalam target tahunan.

‎Rekomendasi Penguatan Pengelolaan Aset

‎Dalam forum tersebut, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

  • Percepatan sertifikasi aset secara terpadu.
  • ‎Penyatuan data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan.
  • Pembentukan tim khusus percepatan.
  • Penguatan pengamanan aset secara fisik dan administratif.
  • Penyelesaian bertahap aset yang masih bersengketa.
  • Serta pemanfaatan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk monitoring aset.

‎Evaluasi Tata Kelola dan Integritas

‎Dari sisi tata kelola, Pemkab Kutai Timur tercatat mengalami penurunan skor dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 menjadi 53,19, turun dari tahun sebelumnya sebesar 61,54.

‎Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 berada pada angka 66,36, naik dari tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur.

‎Penilaian juga menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap integritas pemerintah daerah masih relatif rendah, dengan skor pemantauan masyarakat berada di angka 58,81.

‎Andy Purwana menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh perangkat daerah.

‎Komitmen Pemerintah Daerah

‎Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset dan sistem pengawasan melalui transformasi digital serta penguatan pengawasan internal.

‎Melalui Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan pelayanan publik yang transparan.

‎Sumber:  Redaksi | Siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Rangka Atap Baja Diduga Tidak Diganti, Nilai Anggaran Tiap Ruang Tak Diketahui, Revitalisasi SDN 1 Cinagara Menyisakan Sejumlah Persoalan
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit
Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:33 WIB

Lima Rangka Atap Baja Diduga Tidak Diganti, Nilai Anggaran Tiap Ruang Tak Diketahui, Revitalisasi SDN 1 Cinagara Menyisakan Sejumlah Persoalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Berita Terbaru