Gambar: Ilustrasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta – Rajawali Investigasi
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan tidak memberikan penghargaan tertinggi Adipura pada tahun 2026. Keputusan ini diambil karena persoalan pengelolaan sampah di berbagai daerah dinilai masih belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota yang layak meraih penghargaan tersebut. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah program televisi nasional, yang menyoroti evaluasi terbaru sistem penilaian Adipura.
Menurut Hanif, standar penilaian kini semakin ketat seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kebersihan tidak cukup hanya terlihat di pusat kota, tetapi harus mencakup sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga ke wilayah pinggiran.
Ia menekankan, Adipura bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dan tertata bagi masyarakat. Namun, kondisi saat ini menunjukkan belum ada daerah yang mampu memenuhi seluruh indikator tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa daerah yang dinilai mendekati kriteria, di antaranya Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis. Ketiganya memperoleh nilai tinggi, namun masih belum mencapai ambang batas untuk meraih predikat Adipura.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam penilaian, yakni kesiapan regulasi dan pembiayaan, ketersediaan sumber daya manusia serta sarana prasarana, dan hasil nyata berupa kondisi lingkungan yang bersih secara menyeluruh.
Pendekatan penilaian juga kini tidak lagi bersifat seremonial atau hanya berdasarkan peninjauan sesaat. Pemerintah melakukan evaluasi langsung di lapangan, termasuk memastikan adanya sistem pemilahan sampah serta pengelolaan yang berjalan efektif.
Selain aspek teknis, faktor budaya masyarakat menjadi sorotan penting. Hanif menilai kesadaran publik dalam memilah sampah masih rendah, sementara selama ini pendekatan pengelolaan cenderung mengandalkan cara praktis dengan mengangkut dan menimbun sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Untuk itu, pada tahun 2026 pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan lebih tegas, salah satunya dengan melarang sampah organik masuk ke TPA. Langkah ini diharapkan mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya sekaligus memperkuat sistem ekonomi sirkular di sektor pengelolaan limbah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap perubahan perilaku masyarakat dan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan, sehingga ke depan penghargaan Adipura benar-benar diberikan kepada daerah yang memenuhi standar lingkungan secara utuh.















