KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 membuka persoalan serius. Sebanyak Rp.3.171.851.913 dana Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) tercatat tidak didukung dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang memadai dan tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik melalui cash opname terhadap kas Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Dari total pencairan dana UP/GU sebesar Rp.3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada lima bidang dan sekretariat, BPK menemukan bahwa hanya Rp.668.148.087 yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai DPA.
Artinya, terdapat selisih Rp.3.171.851.913 yang menurut hasil pemeriksaan tidak disalurkan kepada bidang pelaksana dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional Disdikbud, melainkan dipakai untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dianggarkan.
Lebih jauh lagi, hasil pemeriksaan BPK menyebut Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator SIPKD dan SIPD menginput realisasi belanja berdasarkan daftar yang diberikan bendahara meskipun tidak disertai dokumen SPJ.
Dalam berita acara pemeriksaan BPK, Bendahara Pengeluaran juga memberikan keterangan bahwa penggunaan dana untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA), yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, U. Kusmana, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Namun demikian, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti nyata maupun dokumen pendukung atas penggunaan dana sebesar Rp.3,17 miliar tersebut. Atas kondisi itu, BPK memerintahkan agar seluruh kekurangan kas sebesar Rp.3.171.851.913 ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke Kas Daerah.
Sejumlah Bidang Mengaku Tidak Pernah Menerima Dana
Hasil konfirmasi BPK kepada pelaksana kegiatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.
Bidang PAUD dan Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran sehingga kegiatan yang tercantum dalam DPA tidak dilaksanakan.
Bidang SD mengaku hanya menerima Rp.200 juta, Bidang SMP menerima Rp.50 juta, sedangkan Bidang Kebudayaan menerima Rp.149 juta untuk beberapa kegiatan tertentu. Sementara sejumlah kegiatan lainnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak pernah memperoleh pelimpahan anggaran.
Temuan tersebut menjadi dasar BPK menyimpulkan bahwa sebagian besar dana GU tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk membiayai kegiatan yang telah dianggarkan.
Dinilai Melanggar Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di antaranya mengenai tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen, larangan melakukan pengeluaran tanpa anggaran yang memadai, kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta kewajiban bendahara menolak pembayaran apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
BPK juga menyebut kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas Bendahara Pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada Disdikbud belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dilaporkan ke Kejaksaan
Atas temuan tersebut, LSM Frontal resmi melaporkan perkara itu kepada Kejaksaan Negeri Kuningan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada temuan resmi BPK yang menunjukkan adanya penggunaan dana miliaran rupiah tanpa pertanggungjawaban yang lengkap.
“Kami melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Kuningan karena temuan BPK menunjukkan adanya penggunaan dana UP/GU sebesar Rp.3,17 miliar yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana tersebut agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Uha Juhana.
Ia menambahkan, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun justru karena itulah proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil audit BPK, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari U. Kusmana maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terkait temuan BPK tersebut dan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Rajawali Investigasi akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.















