Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (22/4).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, khususnya tanah milik daerah yang belum memiliki legalitas lengkap.
Menurutnya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa aset tanah yang tidak tersertifikasi rentan dikuasai pihak lain hingga berujung sengketa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Dalam pemaparan KPK, tercatat masih terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani dengan langkah percepatan yang lebih terukur.
KPK menilai target sertifikasi yang masih rendah, yakni sekitar 10 bidang per tahun, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan target hingga minimal 100 bidang per tahun.
Perbedaan Data Aset Jadi Sorotan
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui masih terdapat kendala dalam proses sertifikasi, seperti belum terpusatnya data aset serta sejumlah aset yang belum memiliki batas fisik yang jelas.
Selain itu, ditemukan pula perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara data Kantah menunjukkan 167 bidang, termasuk 33 sertifikat baru pada 2025.
Perbedaan ini dinilai perlu segera disinkronkan agar tidak menghambat proses pengamanan aset daerah.
Permintaan Percepatan dan Data Lengkap
KPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutai Timur menyerahkan data lengkap aset, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk segera diproses sertifikasinya sebagai bagian dari langkah percepatan.
KPK menilai, jika pola saat ini tidak diubah, penyelesaian sertifikasi seluruh aset dapat memakan waktu puluhan tahun. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan signifikan dalam target tahunan.
Rekomendasi Penguatan Pengelolaan Aset
Dalam forum tersebut, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Percepatan sertifikasi aset secara terpadu.
- Penyatuan data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan.
- Pembentukan tim khusus percepatan.
- Penguatan pengamanan aset secara fisik dan administratif.
- Penyelesaian bertahap aset yang masih bersengketa.
- Serta pemanfaatan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk monitoring aset.
Evaluasi Tata Kelola dan Integritas
Dari sisi tata kelola, Pemkab Kutai Timur tercatat mengalami penurunan skor dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 menjadi 53,19, turun dari tahun sebelumnya sebesar 61,54.
Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 berada pada angka 66,36, naik dari tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur.
Penilaian juga menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap integritas pemerintah daerah masih relatif rendah, dengan skor pemantauan masyarakat berada di angka 58,81.
Andy Purwana menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh perangkat daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset dan sistem pengawasan melalui transformasi digital serta penguatan pengawasan internal.
Melalui Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan pelayanan publik yang transparan.
Sumber: Redaksi | Siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)















