‎Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Ditangkap di Bandung Raya

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI  | Rajawali Investigasi

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bandung Raya kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang April hingga Mei 2026 dengan total 80 orang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyebut para pelaku berasal dari berbagai jaringan peredaran, termasuk sejumlah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Dari total 80 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

‎Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 458,77 gram sabu, 236,06 gram ganja, 1.401 gram tembakau sintetis, 266 ml cairan sintetis, 5,57 gram bibit sintetis, 356 butir psikotropika, lima butir ekstasi, serta 3.860 butir obat keras terbatas.

‎“Kasus sabu masih mendominasi pengungkapan selama dua bulan terakhir. Artinya, peredarannya masih cukup masif dan menjadi perhatian serius kami,” kata Niko.

‎Ia juga menyebutkan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika

‎Modus Beragam, Satpam Hotel hingga Home Industri Terungkap

‎Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan pola peredaran yang semakin beragam. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang satpam hotel di Kota Bandung yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis.

‎“Pelaku melakukan transaksi langsung di pos jaga satpam hotel tempatnya bekerja. Pembeli datang langsung ke lokasi,” ungkap Niko.

‎Petugas juga mengamankan sekitar 33 gram tembakau sintetis dari tangan pelaku yang diketahui menggunakan sistem transaksi langsung dan COD.
<span;>‎Selain itu, polisi mengungkap keberadaan home industri tembakau sintetis di wilayah Gempolsari, Bandung Kulon.

Baca Juga:  Usulan Beasiswa LPDP untuk Buruh Menguat di May Day 2026, Ini Respons Prabowo

Seorang pelaku berusia 19 tahun ditangkap setelah sebelumnya dikembangkan dari tersangka lain.
“Dari aktivitas tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp.4 juta hingga Rp.5 juta,” jelasnya.

Di lokasi berbeda, seorang tersangka juga kedapatan menyembunyikan sabu dalam tumpukan beras.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam beras untuk mengelabui petugas. Sebagian sudah dijual dalam paket hemat,” kata Niko.

Dari kasus tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga Rp60 juta.

Produksi Rumahan hingga Penyamaran Barang

‎Kasus lain juga mengarah pada praktik produksi tembakau sintetis secara rumahan di wilayah Lembang. Dua tersangka diduga meracik sendiri bahan dari pemasok yang kini masih buron.

‎“Tersangka menjalankan bisnis ilegal di rumahnya yang dihuni bersama orang tua, istri, dan anaknya. Kepada keluarga, pelaku mengaku menjalankan usaha penjualan stiker melalui aplikasi TikTok,” ungkapnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan gram tembakau sintetis beserta cairan kimia siap edar. Pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp.16 juta.

Ancaman Hukuman Berat

‎Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.“Ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkas Niko.

Polres Cimahi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Cipakem Tahun 2025, Pembangunan Infrastruktur Jadi Alokasi Terbesar
PAD Desa Sukasari Tembus 228 Juta, Penyertaan Modal BUMDes 204,5 Juta Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Desa Cipakem Tahun 2025, Pembangunan Infrastruktur Jadi Alokasi Terbesar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:09 WIB

PAD Desa Sukasari Tembus 228 Juta, Penyertaan Modal BUMDes 204,5 Juta Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Berita Terbaru