KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data ILPPD 2025, pendapatan Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, tercatat sebesar Rp.1.836.008.379. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Desa (PAD) mencapai Rp.228.296.000, yang dalam laporan dicatat berasal dari hasil usaha.
Sementara itu, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp.1.607.712.379, yang mencakup berbagai sumber penerimaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam aspek belanja, anggaran dialokasikan untuk lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp.825.318.919, pelaksanaan pembangunan Rp.627.766.460, pembinaan kemasyarakatan Rp.20.000.000, pemberdayaan masyarakat Rp.122.400.000, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak sebesar Rp.23.000.000.
Total belanja yang tercantum dalam laporan mencapai Rp.1.618.485.379. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat selisih positif sebesar Rp.217.523.000 sebelum memperhitungkan transaksi pembiayaan.
Kepala Desa Sukasari, Nana Lukmana, S.IP, menjadi pihak yang diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai arah kebijakan pengelolaan keuangan desa, capaian pendapatan asli desa, serta manfaat anggaran bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan, prioritas penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan yang telah dicapai. Penjelasan pemerintah desa juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai realisasi program dan manfaatnya bagi warga.
Penyertaan Modal BUMDes Jadi Perhatian
Salah satu pos yang menonjol dalam rincian pembiayaan adalah penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp.204.523.000. Alokasi tersebut menjadi bagian penting untuk dicermati dalam upaya mendorong pengembangan usaha ekonomi desa.
Penyertaan modal diharapkan mampu mendukung kegiatan usaha produktif, memperkuat kemandirian ekonomi desa, dan membuka peluang peningkatan pendapatan asli desa. Untuk menilai keberhasilannya, diperlukan informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, perkembangan modal, hasil usaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan desa.
Dengan penyampaian informasi yang jelas dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
ILPPD 2025 menjadi salah satu sumber informasi bagi warga untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan Desa Sukasari. Ke depan, keterbukaan data dan penjelasan mengenai hasil program menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(GUNTUR – Redaksi)















