Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka eks Brimob Polda Kaltim Bripka Dedy Wiratama saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta.

 

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Bareskrim Polri mengusut jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Seorang mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba kini menjalani proses pemeriksaan pidana.

Mantan personel Brimob tersebut, Bripka Dedy Wiratama, dijadwalkan tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

Menurutnya, tim penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Dedy dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda.

Baca Juga:  Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan

“Yang bersangkutan dijadwalkan hadir di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang dikembangkan penyidik,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, penyidik sebelumnya menunggu penyelesaian proses etik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pidana.

Dari hasil sidang kode etik profesi, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pembekingan aktivitas peredaran narkoba.

Atas pelanggaran tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.

Bareskrim menegaskan pengusutan perkara tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Polri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta
KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Segera Ditahan, Kerugian Negara Rp 622 Miliar Sudah Terungkap
Dugaan Gratifikasi dan TPPU Guncang DPRD Kuningan, FRONTAL Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Dugaan praktik gratifikasi,
KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Pemkab Pekalongan Belum Berhenti, Peluang Tersangka Baru Menguat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 00:25 WIB

Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:02 WIB

Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07 WIB

Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta

Berita Terbaru