Foto: Tersangka eks Brimob Polda Kaltim Bripka Dedy Wiratama saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta.
JAKARTA | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Bareskrim Polri mengusut jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Seorang mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba kini menjalani proses pemeriksaan pidana.
Mantan personel Brimob tersebut, Bripka Dedy Wiratama, dijadwalkan tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
Menurutnya, tim penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Dedy dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan dijadwalkan hadir di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang dikembangkan penyidik,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik sebelumnya menunggu penyelesaian proses etik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pidana.
Dari hasil sidang kode etik profesi, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pembekingan aktivitas peredaran narkoba.
Atas pelanggaran tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.
Bareskrim menegaskan pengusutan perkara tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba.
Polri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.















