Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka eks Brimob Polda Kaltim Bripka Dedy Wiratama saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta.

 

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Bareskrim Polri mengusut jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Seorang mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba kini menjalani proses pemeriksaan pidana.

Mantan personel Brimob tersebut, Bripka Dedy Wiratama, dijadwalkan tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

Menurutnya, tim penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Dedy dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda.

Baca Juga:  Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

“Yang bersangkutan dijadwalkan hadir di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang dikembangkan penyidik,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, penyidik sebelumnya menunggu penyelesaian proses etik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pidana.

Dari hasil sidang kode etik profesi, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pembekingan aktivitas peredaran narkoba.

Atas pelanggaran tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.

Bareskrim menegaskan pengusutan perkara tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Polri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru