ALAMKU Gugat Hasil Appraisal Tunjangan DPRD Kuningan, Desak Bupati Evaluasi Total Penilaian KJPP

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Surat keberatan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kepada Bupati Kuningan terkait hasil appraisal tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan. / ALAMKU

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Polemik besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas. Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi melayangkan surat keberatan konstitusional kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan tersebut.

Dalam surat bernomor 007/ALAMKU/Adv/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, ALAMKU menilai hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Kampianus & Rekan serta KJPP Totok Wasito & Rekan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi proses, metode, data pembanding, dasar perhitungan, maupun hasil akhirnya.

Keberatan itu disampaikan setelah ALAMKU mengikuti audiensi bersama DPRD Kabupaten Kuningan, unsur Pemerintah Daerah, dan kedua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari forum tersebut, menurut ALAMKU, muncul berbagai penjelasan yang justru memperlihatkan masih perlunya pengkajian lebih mendalam terhadap proses appraisal yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah.

Bagi ALAMKU, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut penggunaan keuangan daerah yang wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, kewajaran, kepatutan, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat keberatannya, ALAMKU mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, Hak Keuangan DPRD, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh regulasi tersebut dijadikan dasar agar kebijakan yang berdampak pada APBD tidak ditetapkan hanya berdasarkan hasil appraisal yang masih dipersoalkan.

ALAMKU meminta Bupati Kuningan melakukan review dan evaluasi ulang terhadap hasil appraisal, memverifikasi metode serta data pembanding yang digunakan, membandingkannya dengan kajian internal pemerintah maupun pihak independen lainnya, melibatkan akademisi dan masyarakat dalam proses evaluasi, serta mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga:  ‎Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia di Cebu Filipina, Mobil Maung Jadi Sorotan KTT ASEAN 2026 ‎

Ketua ALAMKU, Imam Royani, menegaskan bahwa surat keberatan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat hak konstitusional anggota DPRD, melainkan memastikan seluruh kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki dasar yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami persoalkan bukan hak anggota DPRD, tetapi proses penetapan nilai yang menjadi dasar pemberian tunjangan. Ketika hasil appraisal masih memunculkan berbagai pertanyaan, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap keuangan daerah di kemudian hari,” tegas Imam Royani.

Menurutnya, keterbukaan seluruh dokumen, metode penilaian, data pembanding, serta dasar penghitungan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada kebijakan yang ditetapkan tanpa pengawasan publik.

“Kami meminta Bupati mengambil sikap objektif. Evaluasi harus dilakukan secara independen dan transparan. Jika memang hasil appraisal sudah sesuai aturan, tentu akan semakin memperkuat legitimasi kebijakan. Namun apabila ditemukan kekeliruan, maka harus segera diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap APBD Kabupaten Kuningan,” ujar Imam.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Badan Kesbangpol, kedua KJPP, Kejaksaan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, serta Kodim 0615/Kuningan.

Dengan langkah tersebut, polemik appraisal tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini memasuki babak baru. Publik menanti apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membuka kembali proses evaluasi terhadap hasil appraisal yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah, atau tetap mempertahankan hasil penilaian yang kini mendapat keberatan resmi dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi
Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03 WIB

Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

Senin, 27 Juli 2026 - 05:13 WIB

Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru