Foto: Surat keberatan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kepada Bupati Kuningan terkait hasil appraisal tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan. / ALAMKU
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Polemik besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas. Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi melayangkan surat keberatan konstitusional kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan tersebut.
Dalam surat bernomor 007/ALAMKU/Adv/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, ALAMKU menilai hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Kampianus & Rekan serta KJPP Totok Wasito & Rekan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi proses, metode, data pembanding, dasar perhitungan, maupun hasil akhirnya.
Keberatan itu disampaikan setelah ALAMKU mengikuti audiensi bersama DPRD Kabupaten Kuningan, unsur Pemerintah Daerah, dan kedua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari forum tersebut, menurut ALAMKU, muncul berbagai penjelasan yang justru memperlihatkan masih perlunya pengkajian lebih mendalam terhadap proses appraisal yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah.
Bagi ALAMKU, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut penggunaan keuangan daerah yang wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, kewajaran, kepatutan, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat keberatannya, ALAMKU mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, Hak Keuangan DPRD, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh regulasi tersebut dijadikan dasar agar kebijakan yang berdampak pada APBD tidak ditetapkan hanya berdasarkan hasil appraisal yang masih dipersoalkan.
ALAMKU meminta Bupati Kuningan melakukan review dan evaluasi ulang terhadap hasil appraisal, memverifikasi metode serta data pembanding yang digunakan, membandingkannya dengan kajian internal pemerintah maupun pihak independen lainnya, melibatkan akademisi dan masyarakat dalam proses evaluasi, serta mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua ALAMKU, Imam Royani, menegaskan bahwa surat keberatan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat hak konstitusional anggota DPRD, melainkan memastikan seluruh kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki dasar yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami persoalkan bukan hak anggota DPRD, tetapi proses penetapan nilai yang menjadi dasar pemberian tunjangan. Ketika hasil appraisal masih memunculkan berbagai pertanyaan, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap keuangan daerah di kemudian hari,” tegas Imam Royani.
Menurutnya, keterbukaan seluruh dokumen, metode penilaian, data pembanding, serta dasar penghitungan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada kebijakan yang ditetapkan tanpa pengawasan publik.
“Kami meminta Bupati mengambil sikap objektif. Evaluasi harus dilakukan secara independen dan transparan. Jika memang hasil appraisal sudah sesuai aturan, tentu akan semakin memperkuat legitimasi kebijakan. Namun apabila ditemukan kekeliruan, maka harus segera diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap APBD Kabupaten Kuningan,” ujar Imam.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Badan Kesbangpol, kedua KJPP, Kejaksaan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, serta Kodim 0615/Kuningan.
Dengan langkah tersebut, polemik appraisal tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini memasuki babak baru. Publik menanti apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membuka kembali proses evaluasi terhadap hasil appraisal yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah, atau tetap mempertahankan hasil penilaian yang kini mendapat keberatan resmi dari masyarakat.













