KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan persoalan serius. Sebanyak Rp.450.100.350 diduga digunakan untuk membayar iuran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, bahkan disertai penggunaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026. Dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar Rp.647,05 miliar, terdapat realisasi belanja BOSP SMP sebesar Rp.41,62 miliar yang menjadi objek pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK mengungkap bahwa pada sejumlah sekolah terdapat pembayaran iuran MKKS yang tidak pernah dianggarkan dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). Karena tidak dapat dimasukkan dalam perencanaan resmi, sejumlah bendahara BOSP mengakui adanya bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mengakomodasi pembayaran iuran tersebut.
Artinya, dana yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk mekanisme iuran justru tetap dikeluarkan dengan cara yang diduga disamarkan melalui SPJ belanja lain.
Hasil konfirmasi BPK kepada pengurus MKKS menunjukkan bahwa selama Tahun 2025, organisasi tersebut menerima iuran sebesar Rp.450.100.350, terdiri dari MKKS Kabupaten sebesar Rp.313.463.500 serta MKKS Gugus di wilayah Kuningan Kota, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, dan Luragung sebesar lebih dari Rp.136 juta.
Ironisnya, menurut hasil pemeriksaan BPK, Bendahara MKKS mengakui tidak menyusun laporan pertanggungjawaban secara khusus dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan. Pelaporan penggunaan dana hanya disampaikan secara lisan dalam rapat rutin triwulanan.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola keuangan organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari iuran sekolah.
BPK juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang secara tegas melarang dana BOSP digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Selain itu, praktik penggunaan SPJ yang tidak sesuai kondisi riil dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap, sah, dan benar secara material.
Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelemahan pengendalian yang melibatkan beberapa pihak, yakni:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu dinilai belum melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP secara memadai.
Kepala sekolah belum sepenuhnya mematuhi ketentuan penggunaan dana BOSP. Bendahara BOSP di masing-masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi sebenarnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dalam laporannya, Uha meminta Kejaksaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi mengingat BPK telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.450.100.350.
“Kami meminta Kajari Kuningan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengurus MKKS, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut,” tegas Uha dalam laporannya, Selasa (15/7/2026).
LSM Frontal juga mempertanyakan legalitas sumber pendanaan MKKS apabila organisasi tersebut tetap menjalankan berbagai kegiatan yang dibiayai dari iuran yang justru dilarang menggunakan dana BOSP.
Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika dana BOSP tidak boleh digunakan untuk iuran, mengapa mekanisme tersebut dapat berlangsung hampir di seluruh SMP selama satu tahun anggaran? Siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut? Sejak kapan praktik ini berjalan? Apakah hanya terjadi pada Tahun Anggaran 2025 atau sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.
Rajawali Investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan BPK maupun proses penyelidikan aparat penegak hukum.
(Bersambung)















