KUNINGAN | Rajawali investigasi
Penggunaan anggaran negara sebesar Rp.1.364.433.000 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, patut menjadi perhatian publik. Penelusuran terhadap papan proyek dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh validitas data teknis yang menjadi dasar penyusunan anggaran proyek.
Berdasarkan papan proyek, paket pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, rehabilitasi Laboratorium IPA, rehabilitasi Laboratorium TIK, serta pembangunan satu unit toilet beserta sanitasinya. Dengan demikian, proyek ini terdiri atas delapan ruang yang direhabilitasi dan satu bangunan baru berupa toilet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika dokumen RAB ditelusuri lebih jauh, muncul perbedaan yang cukup mencolok. Pada halaman pekerjaan Laboratorium TIK, dokumen justru menggunakan judul “Pembangunan Baru”, padahal rincian pekerjaannya memuat pembongkaran rangka atap kayu, pembongkaran plafon, pengecatan dinding lama, hingga pembersihan cat tembok lama yang lazim dijumpai pada pekerjaan rehabilitasi bangunan eksisting. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, dokumen mana yang sebenarnya menjadi acuan pelaksanaan proyek: papan proyek atau RAB?
Temuan berikutnya lebih menarik untuk dicermati. Pada RAB, Laboratorium TIK ditulis memiliki ukuran panjang 9 meter dan lebar 8 meter, tetapi luas bangunannya dicantumkan 81 meter persegi. Secara perhitungan sederhana, ukuran tersebut hanya menghasilkan luas 72 meter persegi. Selisih 9 meter persegi bukan sekadar persoalan angka, karena luas bangunan merupakan data dasar dalam penyusunan volume pekerjaan, mulai dari pekerjaan atap, plafon, pengecatan, lantai, hingga berbagai kebutuhan material konstruksi.
Pertanyaan yang kemudian muncul, benarkah luas Laboratorium TIK 81 meter persegi, atau justru ukuran panjang dan lebarnya yang keliru? Bila luas yang benar adalah 81 meter persegi, mengapa ukuran bangunan dalam dokumen tidak sesuai? Sebaliknya, apabila ukuran 9 × 8 meter yang benar, mengapa luasnya tidak ditulis 72 meter persegi? Ketidaksesuaian ini perlu dijelaskan karena menyangkut akurasi dokumen perencanaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, Laboratorium IPA tercatat memiliki ukuran 18 meter × 9 meter atau 162 meter persegi dengan nilai rehabilitasi sekitar Rp.241.870.147, sedangkan Laboratorium TIK dianggarkan sekitar Rp.136.492.207. Perbedaan nilai anggaran tersebut secara umum masih dapat dipahami karena luas Laboratorium IPA sekitar dua kali lebih besar. Namun, apabila data luas Laboratorium TIK sendiri masih belum konsisten, maka validitas perhitungan volume pekerjaan pada laboratorium tersebut juga menjadi pertanyaan yang layak dijawab.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, panjang, lebar, dan luas bangunan bukan sekadar data pelengkap. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar penyusunan volume pekerjaan yang kemudian memengaruhi kebutuhan material, analisis harga satuan, hingga total nilai anggaran. Karena itu, setiap ketidaksesuaian pada data dasar seharusnya menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban administrasi.
Apabila perbedaan tersebut hanya merupakan kesalahan penulisan, publik berhak mengetahui mengapa dokumen perencanaan dengan nilai proyek lebih dari Rp.1,364 miliar masih memuat data yang tidak konsisten. Namun apabila terdapat perubahan desain atau revisi perencanaan, publik juga berhak mengetahui apakah seluruh dokumen, termasuk RAB, gambar kerja (DED), dan papan proyek, telah diperbarui secara seragam.
Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, transparansi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pemasangan papan informasi. Akurasi setiap dokumen perencanaan juga merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara yang harus di pertanggung jawabkan.
(GUNTUR – red)













