Kuningan | Rajawali Investigasi
Dugaan skandal moral yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial S membuka kembali perdebatan lama tentang integritas wakil rakyat dan efektivitas pengawasan etik di lembaga legislatif daerah. Kasus ini mencuat dalam audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2026).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa (S) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, diakui telah menghamili seorang perempuan di luar pernikahan. Fakta ini memantik reaksi keras, bukan hanya karena substansi perbuatannya, tetapi juga karena posisi strategis yang bersangkutan sebagai penjaga marwah etik internal dewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Kehormatan selama ini diposisikan sebagai garda terakhir dalam menjaga disiplin, etika, dan citra kelembagaan DPRD. Namun, kasus ini justru memperlihatkan ironi: lembaga yang seharusnya menilai pelanggaran etik, kini diuji oleh perilaku anggotanya sendiri.
Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menilai peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan privat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik memiliki dimensi sosial dan institusional.
“Ini bukan semata urusan pribadi. Ketika pelanggaran moral dilakukan oleh pejabat publik, maka yang tercoreng adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.
Menurut Luqman, terdapat kecenderungan berbahaya dalam cara sebagian pihak merespons kasus ini. Ia menyoroti adanya upaya normalisasi terhadap hubungan di luar pernikahan yang kemudian dianggap “selesai” setelah pelaku menikahi korban.
“Pernikahan bukan alat untuk menutupi kesalahan. Dalam perspektif agama, ia bersifat preventif, bukan kuratif,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan terhadap perbuatan zina telah ditegaskan dalam norma agama maupun hukum positif. Dalam konteks hukum nasional, KUHP terbaru mengatur sejumlah ketentuan terkait perbuatan asusila, sementara dalam ranah etik, anggota DPRD terikat oleh kode etik yang menuntut perilaku terpuji di ruang publik maupun privat.
Kritik FMPK semakin menguat setelah muncul pernyataan dari anggota dewan lain yang menyebut kasus tersebut sebagai “ecek-ecek”. Pernyataan itu dinilai mencerminkan lemahnya sensitivitas moral di kalangan elit politik.
“Jika pelanggaran seperti ini dianggap remeh, maka publik akan melihat bahwa standar etik di lembaga legislatif sedang mengalami penurunan,” ujar Luqman.
Koordinator FMPK, Ustadz Ade Supriadi, menyebut kasus ini sebagai potret paradoks dalam sistem pengawasan internal DPRD. Ia menilai, publik berhak mendapatkan teladan dari para wakilnya, bukan justru contoh penyimpangan.
“Yang terjadi hari ini adalah krisis keteladanan. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan terus tergerus,” katanya.
Dari perspektif gender, Srikandi FMPK Syifa Lisnawati menilai kasus ini berdampak langsung pada persepsi perempuan terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan pentingnya kehadiran institusi yang mampu melindungi, bukan justru melukai rasa keadilan.
“Perempuan melihat bagaimana kasus ini ditangani. Jika tidak ada ketegasan, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan,” ujarnya.
FMPK mendesak DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Kehormatan untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan lembaga dalam menjaga integritas internal.
Di sisi lain, DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas. Pengurus harian, Yudi Budiana, menegaskan bahwa partainya tidak akan melindungi kader yang terbukti melanggar etika. “Komitmen kami jelas. Tidak ada toleransi terhadap perilaku amoral yang merusak citra partai,” ujarnya.
Golkar, kata Yudi, tengah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaan di Badan Kehormatan, sembari menunggu hasil proses lanjutan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius, bukan hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi sistem etik dan mekanisme pengawasan di DPRD Kabupaten Kuningan.
Publik menanti, apakah lembaga ini mampu menegakkan standar moralnya sendiri, atau justru terjebak dalam kompromi yang semakin mengikis kepercayaan. (Redaksi / Guntur)















